Polemik Penahanan Ijazah dan Gaji Tertunggak Hantui Mantan Pekerja UD Sentosa Seal

Nasib Malang Mantan Karyawan UD Sentosa Seal: Ijazah Tertahan, Gaji Tak Dibayar

Gelombang keluhan datang dari sejumlah mantan karyawan UD Sentosa Seal, perusahaan yang dimiliki oleh Jan Hwa Diana. Mereka mengklaim menjadi korban praktik penahanan ijazah dan penunggakan gaji setelah mengundurkan diri. Kuasa hukum para karyawan, Edi Kuncoro Prayitno, mengungkapkan bahwa permasalahan ini bermula dari kebijakan perusahaan yang mengharuskan calon karyawan untuk memilih antara membayar sejumlah uang sebagai jaminan atau menyerahkan ijazah mereka.

"Sejak awal, karyawan dihadapkan pada pilihan sulit. Jika tidak mampu membayar Rp 2 juta, ijazah menjadi taruhannya," ujar Edi. Lebih lanjut, Edi menambahkan bahwa masalah tidak berhenti di situ. Beberapa mantan karyawan yang telah mengundurkan diri justru mengalami kesulitan dalam mendapatkan kembali ijazah mereka dan menerima gaji yang belum dibayarkan.

"Klien kami yang telah resign mengalami kendala. Ada yang gajinya belum dibayarkan sepenuhnya, ada pula yang sama sekali belum menerima haknya," lanjut Edi. Menanggapi situasi ini, Edi mendesak pihak kepolisian dan instansi terkait untuk segera melakukan investigasi menyeluruh dan mengamankan barang bukti yang relevan.

Pengakuan Mantan Karyawan dan Bantahan Pihak Perusahaan

Salah seorang mantan karyawan, Faizul, membenarkan adanya opsi pembayaran Rp 2 juta sebagai jaminan, sebagaimana yang diungkapkan dalam sebuah video di kanal Youtube Wakil Walikota Surabaya, Armuji. Menurut Faizul, uang tersebut dapat dibayarkan secara tunai di awal atau dengan sistem cicilan melalui pemotongan gaji sebesar Rp 1 juta selama dua bulan.

"Jika memilih membayar, gaji akan dipotong Rp 1 juta selama dua bulan. Opsi lainnya adalah membayar tunai Rp 2 juta di awal, sehingga gaji tetap utuh tanpa potongan," jelas Faizul. Ia juga menambahkan bahwa uang jaminan tersebut dapat diklaim kembali setelah karyawan bekerja selama minimal lima tahun. "Setelah lima tahun bekerja, uang Rp 2 juta akan dikembalikan. Jika jaminannya ijazah, maka ijazah bisa diambil kembali,"

Di sisi lain, pengusaha Jan Hwa Diana justru memberikan pernyataan yang kontradiktif. Dalam pemeriksaan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Timur, Diana mengaku tidak ingat mengenai adanya praktik penahanan ijazah terhadap 31 karyawan yang melaporkannya.

"Bu Diana bersikukuh tidak mengakui adanya penahanan ijazah dan tidak mengingat keberadaan para tenaga kerja tersebut," kata Kepala Bidang Pengawasan dan K3 Disnakertrans Provinsi Jawa Timur, Tri Widodo. Widodo menjelaskan bahwa Disnakertrans Jatim telah menerima laporan dari 31 karyawan terkait penahanan ijazah. Namun, Diana mengklaim tidak mengenal satupun dari mereka. "Bahkan hubungan kerja pun tidak diakui, dengan alasan lupa. Saya sampai mengingatkan, masa iya dari 31 orang tidak ada satupun yang diingat?"

Kasus ini masih terus bergulir dan menjadi perhatian publik. Para mantan karyawan berharap keadilan dapat ditegakkan dan hak-hak mereka dapat dipenuhi.