DPR RI: Baleg Ambil Alih Tanggung Jawab Revisi UU Pemilu, Pilkada, dan Partai Politik

Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menegaskan komitmennya untuk mengawal pembahasan revisi Undang-Undang (UU) Pemilu, UU Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), dan UU Partai Politik. Penegasan ini muncul seiring dengan dimasukkannya RUU Pemilu ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) oleh Baleg.

Wakil Ketua Baleg DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, menjelaskan bahwa pihaknya berencana menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) sebagai langkah awal untuk menjaring aspirasi dan masukan dari berbagai pihak terkait. RDPU ini diharapkan dapat memberikan landasan yang kuat bagi pembahasan revisi paket UU politik tersebut. Doli juga menepis anggapan adanya persaingan antara Baleg dan Komisi II DPR dalam menangani revisi UU Pemilu.

"Tadi kita sudah diskusi panjang tentang diskusi melanjutkan RDPU persiapan terhadap revisi UU Pemilu, Pilkada, dan Partai Politik. Sebagai tanggung jawab kami memasukkan ke prolegnas. Jadi ini ya, clear ya. Jadi jangan diadu-adu nih antara Baleg sama Komisi II," ujar Doli di Gedung DPR RI, Kamis (17/4/2025).

Politisi dari Partai Golkar ini mengungkapkan bahwa usulan revisi paket UU politik ini bermula dari Komisi II DPR pada periode sebelumnya. Namun, karena pada awal periode 2024-2029 Komisi II justru mengusulkan revisi UU ASN, Baleg mengambil inisiatif untuk memasukkan revisi paket UU politik ke dalam Prolegnas.

"Waktu saya Ketua Komisi II mengusulkan itu kan menjadi inisiatifnya Komisi II. Di awal periode, Baleg minta lagi ke pimpinan komisi. Nah pimpinan komisi baru waktu itu mengirimkan hal yang sama dengan yang saya," kata Doli.

"Tapi pada saat mau menjelang pembahasan (penetapan) prolegnas, mereka drop (UU Pemilu), diganti UU ASN. Karena saya merasa itu UU yang penting dan urgent, supaya tetap masuk prioritas 2025, akhirnya saya usulkan jadi masuk usulan Baleg. Supaya enggak hilang," jelasnya.

Doli menegaskan bahwa Baleg terbuka terhadap kemungkinan penugasan alat kelengkapan dewan (AKD) lain untuk membahas revisi paket UU politik ini. Baginya, yang terpenting adalah revisi tersebut segera dibahas dan diselesaikan.

"Buat saya enggak ada soal, mau Komisi II, toh saya Komisi II juga. Mau di Baleg, mau dibentuk pansus (lintas Komisi) enggak ada soal. Yang penting buat saya ini undang-undang segera dibahas," ungkap Doli.

Ia juga menyoroti sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang bersifat imperatif dan mengharuskan adanya revisi terhadap UU Pemilu. Beberapa putusan MK yang dimaksud antara lain terkait ambang batas parlemen, ambang batas pencalonan presiden, serta pilkada yang dianggap sebagai bagian dari rezim pemilu.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II DPR, Zulfikar Arse Sadikin, menyatakan bahwa revisi UU Pemilu akan dibahas oleh Baleg DPR, bukan Komisi II. Hal ini disebabkan karena Komisi II telah ditugaskan untuk merevisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN).

Meski demikian, Komisi II berupaya agar revisi UU Pemilu dapat kembali ke ruang pembahasan mereka. Zulfikar mengungkapkan bahwa pimpinan Komisi II sedang melakukan negosiasi agar pimpinan DPR RI dapat menyerahkan kembali kewenangan revisi UU Pemilu.

"Kita udah lobi kepada pimpinan, dan terakhir saya bincang-bincang sama Wakil Ketua DPR dari Golkar, sudah ada arah untuk mengembalikan ke Komisi II Undang-Undang Pemilih tersebut," ucapnya.