Pemerintah Berikan Jaminan Perlindungan Hukum untuk WNI yang Ditahan di Amerika Serikat
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Polhukam) memastikan akan memberikan pendampingan dan perlindungan hukum kepada Aditya Wahyu Harsono, seorang Warga Negara Indonesia (WNI) yang saat ini ditahan oleh otoritas imigrasi Amerika Serikat (AS). Penegasan ini disampaikan langsung oleh Menko Polhukam, Yusril Ihza Mahendra, di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.
Yusril menyatakan bahwa perlindungan terhadap WNI di luar negeri adalah prioritas utama pemerintah, tanpa memandang status atau dugaan kesalahan yang mungkin dilakukan. "Warga negara kita di luar negeri, walaupun salah pun kita lindungi. Apalagi yang nggak salah," ujarnya, menekankan komitmen negara dalam melindungi hak-hak warganya.
Kasus Aditya Wahyu Harsono menjadi perhatian setelah pria berusia 33 tahun tersebut ditangkap oleh agen Imigrasi dan Bea Cukai AS (ICE) di tempat kerjanya di Marshall, Minnesota, pada tanggal 27 Maret lalu. Penangkapan ini menjadi sorotan berbagai media, termasuk CBS News dan The Minnesota Star Tribune.
Aditya, yang telah tinggal di AS selama kurang lebih satu dekade, awalnya datang dengan visa pelajar dan berhasil menyelesaikan program Master di Southwest Minnesota State University pada tahun 2023. Setelah lulus, ia bekerja sebagai manajer rantai pasokan di Marshall melalui program Pelatihan Praktik Opsional (OPT) yang memberikan kesempatan bagi mahasiswa internasional untuk bekerja di bidang studi mereka setelah menyelesaikan pendidikan.
- Aditya Wahyu Harsono tiba di AS dengan visa pelajar.
- Menyelesaikan gelar master dalam bidang bisnis.
- Bekerja sebagai manajer supply-chain.
- Menikah dengan warga negara AS, Peyton Harsono.
- Memiliki seorang putri berusia 8 bulan.
Keadaan semakin rumit karena Aditya tengah dalam proses pengajuan green card melalui pernikahannya dengan seorang warga negara AS, Peyton Harsono. Pasangan ini juga telah dikaruniai seorang putri berusia delapan bulan. Pengajuan green card ini diharapkan dapat memberikan status penduduk tetap yang sah bagi Aditya di AS.
Menurut pengacara Aditya, Sarah Gad, penangkapan kliennya terjadi hanya beberapa hari setelah visa pelajarnya dicabut secara tiba-tiba. Lebih lanjut, Gad mengungkapkan bahwa Aditya tidak pernah menerima pemberitahuan sebelumnya mengenai pencabutan visanya, yang menimbulkan pertanyaan mengenai prosedur dan keabsahan tindakan ICE tersebut. Kasus ini masih terus bergulir dan pemerintah Indonesia terus berupaya memberikan bantuan hukum dan memastikan hak-hak Aditya Wahyu Harsono terpenuhi selama proses hukum berlangsung di AS.