Oknum ASN Tangerang Selatan Terjerat Kasus Korupsi Pengelolaan Sampah, Diduga Danai Cicilan Properti
Kasus dugaan korupsi terkait pengangkutan dan pengelolaan sampah di Tangerang Selatan (Tangsel) terus bergulir. Kejaksaan Tinggi Banten telah menahan Zeky Yamani, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga terlibat dalam praktik korupsi yang merugikan negara miliaran rupiah.
Zeky, yang sebelumnya bertugas di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tangsel dan kini di Disdukcapil, diduga kuat menggunakan sebagian dana hasil korupsi sebesar Rp 15,4 miliar untuk kepentingan pribadi, termasuk pembayaran cicilan rumah. Hal ini terungkap dalam pemeriksaan intensif yang dilakukan oleh tim penyidik Kejati Banten.
"ZY mengatakan uangnya untuk koordinasi, koordinasi ke siapa, (tersangka mengaku) lupa," ungkap Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Kejati Banten Nurhimawan, menggambarkan bagaimana tersangka berupaya mengelak dari tanggung jawab.
Menurut keterangan pihak Kejati Banten, uang sebesar Rp 15,4 miliar tersebut dicairkan oleh Zeky setelah ditransfer oleh PT EPP. Diduga kuat, pencairan dana ini dilakukan atas arahan dari Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tangsel saat itu, Wahyunoto Lukman, yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
"Untuk cicilan rumah, nanti kita perdalam," imbuh Nurhimawan, menegaskan komitmen penyidik untuk menelusuri aliran dana secara lebih mendalam.
Zeky diduga memiliki peran sentral dalam praktik korupsi ini. Ia bertugas mencari lokasi pembuangan sampah ilegal yang tidak memenuhi standar dan peraturan yang berlaku. Praktik ini diduga dilakukan secara sistematis dengan melibatkan pejabat tinggi di DLH Tangsel.
Rangga Adekresna, Kasi Penkum Kejati Banten, menjelaskan, "Tim penyidik menahan tersangka inisial ZY, mantan staf Dinas Lingkungan Hidup yang saat ini bekerja sebagai ASN di Disdukcapil Tangerang Selatan."
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Zeky, saat masih bertugas di DLH Tangsel, aktif dalam menentukan lokasi pembuangan sampah. Ia bekerja sama dengan Wahyunuto Lukman, yang saat itu menjabat sebagai kepala dinas, untuk menentukan lokasi-lokasi pembuangan ilegal.
"Mencari titik lokasi untuk buang sampah, untuk lokasi pembuangan proses akhir yang tidak memenuhi kriteria perundang-undangan," terang Rangga.
Selain berperan dalam menentukan lokasi pembuangan ilegal, Zeky juga diduga menerima aliran dana sebesar Rp 15,4 miliar. Dana ini diduga merupakan bagian dari pembayaran Pemkot Tangsel untuk kontrak pengelolaan dan pembuangan sampah senilai total Rp 75,9 miliar.
"Disetorkan atau diserahkan, ditransfer sejumlah Rp 15,4 miliar atas nama tersangka ZY," pungkas Rangga. Kasus ini masih terus dalam pengembangan oleh Kejati Banten untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dan memulihkan kerugian negara yang ditimbulkan.