Anggota DPRD Sumatera Utara Terancam Jerat Hukum Usai Dilaporkan Pramugari Wings Air Atas Dugaan Tindak Kekerasan
Kasus dugaan tindak kekerasan yang melibatkan seorang anggota DPRD Sumatera Utara, Megawati Zebua, terhadap seorang pramugari Wings Air, Lidya Christine, memasuki babak baru. Lidya Christine secara resmi melaporkan Megawati Zebua ke Polres Nias atas dugaan penganiayaan yang terjadi di dalam pesawat.
Kepala Polres Nias, AKBP Revi Nurrvelani, mengkonfirmasi penerimaan laporan tersebut dan menyatakan bahwa pihaknya telah memulai proses penyelidikan. Dua saksi, termasuk Lidya Christine sendiri dan seorang saksi mata yang melihat langsung kejadian tersebut, telah dimintai keterangan.
"Saat ini, kami sedang mendalami laporan dugaan penganiayaan dan pelanggaran keselamatan penerbangan ini. Kami akan memanggil saksi-saksi lain dan pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Perkembangan kasus ini akan kami sampaikan secara berkala," ujar AKBP Revi Nurrvelani.
Wings Air melalui Corporate Communications Strategic, Danang Mandala Prihantoro, menyatakan bahwa tidak ada upaya mediasi atau permintaan maaf dari Megawati Zebua kepada pramugari yang bersangkutan setelah insiden terjadi. Pihak maskapai menegaskan komitmennya untuk melindungi keselamatan dan profesionalisme awak kabin, serta menjaga ketertiban dan kenyamanan penerbangan.
"Kami akan melanjutkan proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kasus ini akan ditangani oleh pihak berwenang di Polres Nias, Sumatera Utara," tegas Danang Mandala Prihantoro.
Insiden yang menjadi dasar pelaporan ini terjadi pada tanggal 13 April 2025, saat pesawat Wings Air bersiap untuk terbang dari Gunungsitoli menuju Kualanamu Internasional. Menurut keterangan Wings Air, Megawati Zebua, yang duduk di kursi 19F, membawa sebuah koper berlabel bagasi tercatat ke dalam kabin pesawat. Sesuai prosedur, pramugari mengarahkan agar koper tersebut ditempatkan di bagasi kargo bagian belakang pesawat.
"Namun, penumpang (Megawati Zebua) menunjukkan sikap yang tidak kooperatif, menolak instruksi, berusaha melepaskan label bagasi, dan tidak mengikuti arahan awak kabin meskipun telah dijelaskan secara persuasif," jelas Danang Mandala Prihantoro.
Lebih lanjut, Danang Mandala Prihantoro menambahkan bahwa saat dilakukan pendekatan lanjutan, Megawati Zebua diduga melakukan tindakan fisik berupa dorongan dan pencekikan terhadap salah satu pramugari. Tindakan tersebut kemudian dilaporkan kepada Pilot in Command (PIC) dan petugas ramp yang bertanggung jawab atas keselamatan penerbangan.
Pihak ramp berkoordinasi dengan AVSEC (Aviation Security) dan memutuskan untuk menurunkan Megawati Zebua dari pesawat untuk penanganan lebih lanjut.
Menanggapi tuduhan tersebut, Megawati Zebua membantah telah melakukan pencekikan terhadap pramugari Wings Air. Ia mengklaim bahwa dirinya hanya meminta pramugari untuk bergeser agar penumpang lain dapat masuk ke dalam pesawat.
"Saya hanya menyuruh pramugarinya untuk bergeser, supaya penumpang yang lain bisa masuk," ujar Megawati Zebua saat diwawancarai di DPRD Sumut pada Selasa (15/4/2025).
Megawati Zebua menjelaskan bahwa saat itu ia berusaha membantu seorang pria lanjut usia yang tidak ingin tasnya diletakkan di bagasi karena akan transit ke Padang.
"Menunggu barang di bagasi kan satu jam, bisa lah dia ketinggalan pesawat sehingga tiketnya hangus. Makanya saya minta tolong ke pramugarinya," jelas Megawati Zebua.
Ia menambahkan bahwa pramugari tersebut tetap bersikeras bahwa tas tersebut sudah dilabel dan tidak bisa dimasukkan ke dalam kabin. Percekcokan pun terjadi, dan seorang penumpang merekam kejadian tersebut hingga videonya viral di media sosial.
Kasus ini masih dalam proses penyelidikan oleh pihak kepolisian. Polres Nias akan memanggil saksi-saksi terkait dan mengumpulkan bukti-bukti untuk menentukan apakah Megawati Zebua terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan dan pelanggaran keselamatan penerbangan. Publik menantikan perkembangan lebih lanjut dari kasus ini dan berharap agar keadilan dapat ditegakkan.