Kominfo Ultimatum XLSmart: Target Kinerja Harus Tercapai, Sanksi Mengintai

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Republik Indonesia memberikan penegasan terhadap XLSmart terkait komitmen kinerja pasca-merger. Dalam konferensi pers yang diadakan di kantor Kominfo pada Kamis, 17 April 2025, Kominfo secara tegas menyatakan bahwa XLSmart harus memenuhi target-target yang telah ditetapkan. Kegagalan dalam mencapai target tersebut akan berakibat pada sanksi tegas, termasuk denda administratif hingga pencabutan izin operasional.

Meutya Hafid, perwakilan dari Kominfo, merinci sejumlah kewajiban yang harus dipenuhi XLSmart sebagai bagian dari kesepakatan merger. Kewajiban tersebut meliputi:

  • Peningkatan kecepatan unduh (download) sebesar 16% pada tahun 2029.
  • Pembangunan dan pengoperasian 8.000 Base Transceiver Station (BTS) baru, dengan prioritas pada wilayah-wilayah yang saat ini memiliki layanan yang terbatas.
  • Peningkatan akses layanan digital ke lebih dari 175.000 sekolah, 8.000 fasilitas layanan kesehatan, dan 42.000 kantor pemerintahan di seluruh Indonesia.

Kominfo menekankan bahwa pemenuhan kewajiban ini merupakan bagian integral dari upaya penyehatan industri seluler di Indonesia. Tujuannya adalah untuk memastikan layanan telekomunikasi yang lebih baik, efisien, inklusif, dan terjangkau bagi seluruh masyarakat.

Denny Setiawan, Direktur Strategi dan Kebijakan Infrastruktur Digital Kominfo, menjelaskan bahwa pembangunan 8.000 BTS baru diharapkan selesai dalam kurun waktu maksimal dua tahun setelah persetujuan akhir merger diverifikasi. Pembangunan BTS ini diharapkan memberikan dampak positif yang signifikan bagi kualitas dan cakupan layanan internet di Indonesia, terutama di fasilitas-fasilitas publik seperti puskesmas dan sekolah.

Meskipun lokasi spesifik pembangunan BTS belum diumumkan, Kominfo memastikan bahwa penyebarannya akan merata di seluruh wilayah Indonesia, tanpa terkonsentrasi di satu area tertentu. Terkait potensi denda jika kewajiban tidak terpenuhi, Denny Setiawan menjelaskan bahwa hal tersebut akan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. PP ini mengatur mekanisme pemberian sanksi, termasuk besaran denda, berdasarkan tingkat keparahan pelanggaran yang dilakukan.