Menkominfo Tekankan Jaminan Ketenagakerjaan dan Peningkatan Layanan Pasca-Merger XL Axiata, Smartfren, dan Smart Telecom
Menkominfo Tekankan Jaminan Ketenagakerjaan dan Peningkatan Layanan Pasca-Merger XL Axiata, Smartfren, dan Smart Telecom
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Meutya Hafid, memberikan penekanan khusus terkait dengan hak-hak pekerja dan peningkatan kualitas layanan kepada pelanggan menyusul penggabungan tiga perusahaan telekomunikasi besar, yaitu PT XL Axiata Tbk, PT Smartfren Telecom Tbk, dan PT Smart Telecom, menjadi PT XL Smart Telecom Sejahtera Tbk. Pernyataan ini disampaikan di kantor Kemenkominfo, Jakarta, pada Kamis (17/4/2025).
Fokus utama dari pemerintah, menurut Meutya, adalah memastikan tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK) sebagai dampak dari proses merger. Hal ini sejalan dengan komitmen yang disampaikan oleh Presiden Komisaris XL Smart, Arsjad Rasjid, yang menekankan pentingnya menjaga lapangan kerja. Pemerintah, dalam hal ini, tidak hanya memberikan persetujuan atas merger tersebut, tetapi juga menetapkan sejumlah kewajiban yang harus dipenuhi oleh entitas baru hasil penggabungan.
Salah satu kewajiban yang paling disoroti adalah peningkatan kecepatan unduh layanan. Kemenkominfo menargetkan peningkatan signifikan sebesar 16 persen pada tahun 2029. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan pengalaman pengguna dan daya saing industri telekomunikasi Indonesia secara keseluruhan. Selain itu, XL Smart Telecom Sejahtera juga diwajibkan untuk memperluas infrastruktur jaringan dengan membangun 8.000 Base Transceiver Station (BTS) baru, terutama di wilayah-wilayah terpencil.
Perluasan Akses Digital dan Investasi
Penambahan BTS ini bertujuan untuk memperluas jangkauan layanan digital ke berbagai sektor penting, termasuk:
- Lebih dari 175.000 sekolah
- 8.000 fasilitas layanan kesehatan
- 42.000 kantor pemerintahan di seluruh Indonesia
Inisiatif ini diharapkan dapat mempercepat transformasi digital di berbagai bidang dan mendukung peningkatan kualitas layanan publik. Investasi untuk pembangunan 8.000 BTS baru ini diperkirakan mencapai sekitar Rp 16 triliun, dengan asumsi biaya pembangunan per BTS sekitar Rp 1,5 miliar. Investasi ini menunjukkan keseriusan pemerintah dan pihak swasta dalam mendukung pengembangan infrastruktur telekomunikasi di Indonesia.
Jaminan Layanan dan Pengembangan Teknologi 5G
Kemenkominfo juga memberikan jaminan kepada 95 juta pelanggan dari ketiga perusahaan yang bergabung bahwa kualitas layanan tidak akan terganggu selama proses transisi. Pemerintah akan terus mengawasi proses penggabungan ini untuk memastikan bahwa layanan tetap berkualitas, efisien, inklusif, dan terjangkau bagi seluruh masyarakat.
Lebih lanjut, penambahan BTS baru ini juga diproyeksikan untuk mendukung implementasi jaringan 5G di Indonesia. Dengan memasuki era 5G, diharapkan BTS baru yang dibangun akan berbasis teknologi 5G, sehingga dapat memberikan kecepatan dan kapasitas yang lebih tinggi kepada pengguna.
Sanksi Jika Komitmen Tidak Dipenuhi
Pemerintah juga telah menyiapkan sanksi tegas jika XL Smart Telecom Sejahtera tidak memenuhi komitmen-komitmen yang telah ditetapkan. Sanksi administratif berupa denda hingga pencabutan izin dapat diberlakukan jika kewajiban tidak dipenuhi.
Proses verifikasi merger ini sendiri telah melalui tahapan yang cukup panjang, termasuk evaluasi administratif dan faktual. Kemenkominfo memastikan bahwa semua dokumen telah lengkap dan proses telah berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku.