Hasto Kristiyanto Mengaku Belajar Menjadi Terdakwa dalam Kasus Suap PAW
Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, menghadapi proses hukum terkait dugaan suap dalam pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR, dengan tersangka Harun Masiku, serta tuduhan menghalangi penyidikan. Usai menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada hari Kamis (17/4/2025), Hasto menyampaikan bahwa dirinya masih dalam proses belajar menghadapi status sebagai terdakwa.
"Ini adalah pengalaman pertama saya, masih belajar bagaimana rasanya menjadi seorang terdakwa," ujarnya sambil tersenyum kepada awak media.
Hasto menyoroti perbedaan keterangan yang diberikan oleh mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, dalam persidangan tersebut dibandingkan dengan kesaksiannya pada tahun 2020. Ia mengklaim bahwa majelis hakim telah memberikan kesempatan kepada dirinya untuk menyampaikan keberatan-keberatan terkait hal ini. Ia juga mengungkapkan ketidaksesuaian antara keterangan Wahyu Setiawan dengan putusan nomor 28 tahun 2020 yang telah berkekuatan hukum tetap.
Menurut Hasto, putusan sebelumnya menyatakan bahwa sumber dana suap untuk pengurusan PAW Harun Masiku diterima oleh Wahyu Setiawan melalui kader PDIP, Agustiani Tio Fridelina dan Saeful Bahri. Ia menduga adanya pengaburan fakta hukum selama persidangan berlangsung.
"Mengapa hal ini bisa terjadi? Wahyu Setiawan menjelaskan bahwa saat diperiksa pada 6 Januari 2025, ia diminta membaca keterangan-keterangan sebelumnya yang berasal dari 5 tahun lalu, kemudian diprint ulang dan ditandatangani. Hal ini menurut saya mengabaikan fakta-fakta hukum yang sebenarnya terjadi," jelas Hasto.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Hasto telah melakukan tindakan yang menghambat penyidikan kasus suap dengan tersangka Harun Masiku, yang telah menjadi buron sejak tahun 2020. Jaksa penuntut umum menyatakan bahwa Hasto dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung maupun tidak langsung penyidikan terhadap Harun Masiku.
Selain itu, Hasto juga didakwa menyuap Wahyu Setiawan sebesar Rp 600 juta. Suap tersebut diduga diberikan dengan tujuan agar Wahyu Setiawan membantu dalam proses penetapan PAW anggota DPR periode 2019-2024 atas nama Harun Masiku.
Dalam dakwaan tersebut, Hasto disebut melakukan suap bersama-sama dengan Donny Tri Istiqomah (orang kepercayaannya), Saeful Bahri, dan Harun Masiku. Donny Tri Istiqomah telah ditetapkan sebagai tersangka, Saeful Bahri telah divonis bersalah, sementara Harun Masiku masih berstatus buron.
Berikut adalah poin-poin penting terkait kasus ini:
- Terdakwa: Hasto Kristiyanto
- Kasus: Dugaan suap pengurusan PAW anggota DPR dan perintangan penyidikan
- Tersangka buron: Harun Masiku
- Jumlah suap: Rp 600 juta
- Pihak yang terlibat: Wahyu Setiawan, Agustiani Tio Fridelina, Saeful Bahri, Donny Tri Istiqomah