Korupsi Pengadaan Komputer 2008, ASN Kabupaten Malang Akhirnya Ditahan Setelah Penantian 12 Tahun

Kasus korupsi pengadaan komputer yang terjadi pada tahun 2008 di lingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Malang akhirnya menemui titik terang. Rini Puji Astuti, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Malang, resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang pada hari Rabu, 16 April 2025, atas keterlibatannya dalam kasus tersebut.

Penahanan Rini dilakukan setelah putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) pada tahun 2012 yang menyatakan dirinya bersalah atas tindak pidana korupsi. Kasi Intel Kejari Kabupaten Malang, Deddy Agus Oktavianto, menjelaskan bahwa Rini terbukti melakukan penyimpangan dalam pengadaan komputer saat menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Sekretariat DPRD Kabupaten Malang. Modus yang dilakukan adalah dengan tidak membuat Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sesuai ketentuan dan melakukan pengadaan barang fiktif. Akibat perbuatan Rini, negara mengalami kerugian sebesar Rp 271 juta.

Kasus ini sebenarnya telah bergulir sejak tahun 2010, di mana Rini sempat ditetapkan sebagai tahanan kota. Namun, ia mengajukan upaya hukum banding hingga kasasi. Meskipun MA telah mengeluarkan putusan yang berkekuatan hukum tetap pada tahun 2012, Rini baru dieksekusi penahanan pada tahun 2025. Menurut Deddy, keterlambatan eksekusi ini disebabkan oleh keterbatasan sistem informasi yang belum terintegrasi dengan baik pada saat itu. Pada tahun 2012, Kejaksaan belum menggunakan sistem content management system (CMS) atau Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) sehingga penelusuran dokumen harus dilakukan secara manual.

"Putusan MA sudah berkekuatan hukum tetap di tahun 2012. Tapi kami baru saja mendapat putusan secara lengkap," ujar Deddy. Saat dieksekusi, Rini masih aktif menjabat sebagai staf di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Malang. Penahanan Rini dilakukan berdasarkan putusan kasasi nomor 1876k/pidsus/2012. Saat ini, Rini ditahan di Lapas Perempuan Kelas IIA, Kota Malang. Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya integritas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan negara, serta perlunya pembenahan sistem informasi untuk mempercepat proses penegakan hukum.