STR Dokter Kandungan Garut Dicabut Sementara Terkait Dugaan Pelecehan Seksual: KKI Tunggu Proses Hukum Berjalan

Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) telah mengambil langkah tegas dengan mencabut sementara Surat Tanda Registrasi (STR) milik M Syafril Firdaus (MSF), seorang dokter kandungan yang diduga kuat melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap pasiennya di Garut, Jawa Barat. Keputusan ini diambil seiring dengan proses hukum yang tengah berjalan.

Ketua KKI, Arianti Anaya, menjelaskan bahwa pencabutan STR secara permanen masih menunggu hasil resmi dari pihak kepolisian. Meskipun Majelis Disiplin Profesi (MDP) KKI telah menemukan indikasi tindak pidana dalam investigasi mereka, KKI berpegang pada prinsip kehati-hatian dan menghormati proses hukum yang berlaku. "Kami sedang menunggu surat resmi dari pihak berwajib dan langsung akan ditindaklanjuti," ujar Arianti dalam konferensi pers di Jakarta Selatan.

Arianti Anaya menekankan perbedaan kasus ini dengan kasus serupa yang melibatkan dokter residen Priguna, yang langsung ditetapkan sebagai tersangka pemerkosaan. Dalam kasus Priguna, status tersangka yang jelas memungkinkan KKI untuk segera mencabut STR-nya. Sementara dalam kasus Syafril, proses hukum masih berjalan dan statusnya masih sebagai tersangka.

"Kalau MSF kan baru kemarin selesai MDP yang turun (investigasi) ya. Sekarang sudah sampai di pihak berwajib, karena ada indikasi kasus pidana," kata Arianti. "Kalau statusnya jelas, maka kami pun akan menaikkan status pencabutan STR,".

Sebelumnya, Arianti menjelaskan bahwa tenaga medis dapat dikenakan sanksi pidana jika penyidik meminta rekomendasi dari MDP KKI. Pencabutan STR akan secara otomatis membatalkan Surat Izin Praktik (SIP) dokter yang bersangkutan.

Kasus ini bermula dari laporan seorang pasien yang mengaku menjadi korban pelecehan seksual oleh M Syafril Firdaus saat menjalani pemeriksaan USG di sebuah klinik di Garut. Polisi Garut telah menetapkan Syafril sebagai tersangka setelah melakukan penyelidikan intensif dan mengumpulkan bukti-bukti yang cukup.

"Yang bersangkutan sudah kami tetapkan sebagai tersangka, setelah penyelidikan maraton sejak tersangka ditangkap kemarin," ujar Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Joko Prihatin, kepada wartawan. Joko menambahkan bahwa polisi telah mengantongi setidaknya dua alat bukti yang dianggap cukup untuk menjerat Syafril sebagai tersangka.

Kasus ini menjadi perhatian serius bagi masyarakat dan dunia medis. KKI berkomitmen untuk menindak tegas setiap tenaga medis yang terbukti melakukan pelanggaran etika dan hukum, serta memastikan keselamatan dan kenyamanan pasien menjadi prioritas utama.