WNA Asal Rusia Terjerat Kasus Prostitusi Online di Bali: Transaksi Kripto Jadi Sorotan
Dua warga negara asing (WNA) asal Rusia, Anastasiia Koveziuk (26) dan Maxsim Tokarev (31), menghadapi tuntutan hukum di Bali atas dugaan menjalankan bisnis prostitusi online. Modus operandi mereka terungkap dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Denpasar. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa keduanya dengan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), yang mengindikasikan praktik eksploitasi seksual yang terorganisir.
Kasus ini bermula dari penelusuran seorang saksi pria berinisial KA yang menemukan sebuah situs web yang menawarkan layanan prostitusi. Situs tersebut menampilkan foto-foto wanita pekerja seks (PSK) WNA beserta nomor kontak yang dapat dihubungi. KA kemudian menghubungi nomor tersebut, yang dikelola oleh Maxsim Tokarev, salah satu terdakwa. Setelah memilih seorang PSK bernama EE alias Pamela, KA melakukan pembayaran sebesar Rp 5.500.000 ke rekening atas nama Anastasiia Koveziuk.
Fakta persidangan mengungkap bahwa Pamela telah bekerja sebagai PSK di bawah arahan kedua terdakwa sejak akhir Desember 2024. Sebelumnya, Pamela juga melakukan pekerjaan serupa di Thailand. Dalam menjalankan bisnis ilegal ini, kedua terdakwa menawarkan jasa PSK asing dengan tarif antara 300 hingga 350 dollar AS per transaksi. Pembagian keuntungan dilakukan dengan persentase yang berbeda, yaitu 50 persen untuk PSK, 40 persen untuk Anastasiia sebagai pimpinan, dan 10 persen untuk Maxsim sebagai manajer.
Salah satu aspek yang menarik perhatian dalam kasus ini adalah penggunaan mata uang kripto sebagai salah satu metode pembayaran. Selain pembayaran tunai dan transfer bank konvensional, pelanggan juga dapat membayar menggunakan aset digital. Hal ini menunjukkan adaptasi bisnis prostitusi online terhadap teknologi dan tren keuangan modern.
Kedua terdakwa dijerat dengan sejumlah pasal berlapis, termasuk UU tentang Pemberantasan TPPO, UU tentang Pornografi, dan KUHP tentang Mucikari. Ancaman hukuman yang dihadapi cukup berat, mengingat seriusnya tindak pidana yang didakwakan. Kasus ini menjadi perhatian publik dan menyoroti masalah prostitusi online yang melibatkan WNA di Bali. Selain itu, penggunaan mata uang kripto sebagai alat transaksi ilegal juga menjadi isu yang perlu diwaspadai.
Berikut adalah rincian dakwaan yang dihadapi kedua terdakwa:
- Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang jo Pasal 55 Ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana
- Pasal 4 Ayat (2) Jo Pasal 30 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP
- Pasal 506 KUHP tentang Mucikari atau Germo Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP