Relaksasi TKDN: Angin Segar bagi Ekspansi Merek Otomotif Tiongkok di Indonesia?
Pelonggaran aturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang diusulkan oleh Presiden Prabowo Subianto berpotensi membuka peluang lebih besar bagi merek-merek otomotif asal Tiongkok untuk memperluas penetrasi pasar di Indonesia. Wacana ini muncul dalam Sarasehan Ekonomi di Jakarta, di mana Prabowo menekankan perlunya fleksibilitas dalam regulasi TKDN demi meningkatkan daya saing industri nasional.
Prabowo menyampaikan bahwa aturan TKDN yang terlalu kaku justru dapat menghambat daya saing Indonesia di kancah global. Beliau menginstruksikan para menterinya untuk mengkaji ulang aturan tersebut agar lebih realistis dan adaptif terhadap dinamika pasar.
Aturan TKDN sendiri saat ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 29 Tahun 2017, yang menetapkan ambang batas minimal penggunaan komponen lokal dalam berbagai sektor industri, termasuk otomotif. Untuk kendaraan roda empat, aturan ini diterapkan secara bertahap, dengan target TKDN minimum 35% pada 2019-2021, 40% pada 2022-2026, 60% pada 2027-2029, dan mencapai 80% pada 2030.
Dampak Potensial bagi Merek Otomotif Tiongkok
Pengamat otomotif dari Institut Teknologi Bandung (ITB), Yannes Pasaribu, menilai bahwa relaksasi TKDN akan memberikan keuntungan signifikan bagi produsen otomotif Tiongkok yang belum memiliki fasilitas produksi mandiri di Indonesia. Mereka dapat lebih leluasa mengimpor produk ke dalam negeri tanpa terbebani oleh persyaratan TKDN yang ketat.
"Dalam jangka pendek, BYD dan Chery berpotensi menjadi pihak yang paling diuntungkan," ujar Yannes. Strategi harga agresif, teknologi tinggi, dan garansi suku cadang yang solid, ditambah dengan impor komponen berbiaya rendah, dapat memungkinkan mereka untuk bersaing secara efektif di pasar kendaraan Hybrid Electric Vehicle (HEV), Plug-in Hybrid Electric Vehicle (PHEV), dan Electric Vehicle (EV) domestik.
Reaksi Chery Indonesia
Menanggapi wacana pelonggaran TKDN, Sales Director PT Chery Sales Indonesia (CSI), Budi Darmawan, menyatakan bahwa pihaknya belum dapat memberikan komentar yang mendalam. Hal ini dikarenakan belum adanya petunjuk pelaksanaan (juklak) yang jelas terkait perubahan aturan tersebut.
"Kami belum bisa berkomentar lebih jauh karena juklaknya belum ada. Jika kami berkomentar sekarang, dikhawatirkan tidak relevan dengan juklak yang akan keluar nanti," kata Budi.
Saat ini, Chery telah merakit mobil secara lokal di Indonesia melalui kemitraan dengan PT Handal Indonesia Motor di Bekasi. Pabrik tersebut memproduksi model-model seperti Tiggo Series, Omoda Series, serta mobil listrik Omoda E5 dan J6 secara CKD (Completely Knocked Down).
Pelonggaran TKDN dapat menjadi katalis bagi pertumbuhan industri otomotif Tiongkok di Indonesia. Namun, dampak jangka panjangnya akan sangat bergantung pada bagaimana pemerintah merumuskan dan mengimplementasikan aturan baru tersebut, serta bagaimana para pemain industri merespons perubahan ini.