Oknum Pegawai Universitas Mataram Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Terhadap Mahasiswi KKN
Penyidik Subdit IV Ditreskrimum Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) telah menetapkan seorang pria berinisial S, yang merupakan pegawai Universitas Mataram (Unram), sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual. Kasus ini mencuat setelah S diduga melakukan tindakan yang mengakibatkan seorang mahasiswi hamil saat yang bersangkutan tengah mengikuti program Kuliah Kerja Nyata (KKN).
AKBP Ni Made Pujewati, Kasubdit IV Ditreskrimum Polda NTB, mengkonfirmasi bahwa proses penyidikan tengah berlangsung. "Minggu depan, kami menjadwalkan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan dalam statusnya sebagai tersangka," ujarnya kepada awak media di Mataram, Kamis (17/4/2025).
S diketahui bekerja di Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Unram. Lebih lanjut, AKBP Ni Made Pujewati menjelaskan bahwa penyidik telah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan korban terkait kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan S. "Kami telah memeriksa lebih dari dua orang saksi," tambahnya.
Meski demikian, Pujewati enggan memberikan rincian lebih lanjut mengenai kronologi kejadian. Ia hanya menyebutkan bahwa tindak kekerasan seksual tersebut terjadi di wilayah Kota Mataram dan korban telah melahirkan seorang anak.
Menanggapi penetapan tersangka ini, Ketua Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Unram, Joko Jumadi, menyatakan apresiasinya kepada Polda NTB. Ia menegaskan bahwa Satgas PPKS Unram akan terus memberikan pendampingan kepada korban.
"Pelaporan kasus ini ke pihak kepolisian adalah wujud komitmen Unram untuk menciptakan lingkungan kampus yang bebas dari segala bentuk kekerasan seksual," tegas Joko Jumadi.
Unram sendiri memiliki komitmen kuat dalam mencegah dan menindak segala bentuk kekerasan seksual di lingkungan kampus. Satgas PPKS Unram terus berupaya meningkatkan kesadaran dan pemahaman mengenai isu kekerasan seksual, serta memberikan layanan pendampingan dan bantuan hukum bagi korban.
Kasus ini menjadi pengingat bagi semua pihak akan pentingnya menjaga integritas dan etika dalam berinteraksi, khususnya dalam lingkungan pendidikan. Penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah terjadinya kasus serupa di masa mendatang.
Berikut adalah poin-poin penting terkait kasus ini:
- Tersangka: S, seorang pegawai LPPM Unram.
- Korban: Seorang mahasiswi peserta KKN Unram.
- Dugaan Tindakan: Kekerasan seksual yang menyebabkan kehamilan.
- Lokasi Kejadian: Kota Mataram.
- Status Kasus: Dalam proses penyidikan oleh Polda NTB.
- Tindakan Unram: Mendampingi korban dan mendukung proses hukum.