Nafkah Mut'ah: Kompensasi Pasca-Perceraian Baim Wong dan Paula Verhoeven, Apa dan Bagaimana?
Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan baru-baru ini memutuskan bahwa aktor Baim Wong wajib memberikan nafkah mut'ah sebesar Rp 1 miliar kepada mantan istrinya, Paula Verhoeven, menyusul perceraian mereka. Putusan ini memicu rasa ingin tahu publik mengenai apa sebenarnya nafkah mut'ah dan bagaimana ketentuan hukum Islam mengatur hal ini.
Secara etimologis, istilah "mut'ah" berasal dari bahasa Arab yang berarti kesenangan atau kenikmatan. Dalam konteks hukum Islam, sebagaimana dijelaskan dalam berbagai sumber, termasuk kitab Mughni al-Muhtaj, nafkah mut'ah didefinisikan sebagai pemberian berupa harta dari suami kepada mantan istrinya yang diceraikan melalui talak. Tujuannya adalah untuk memberikan kompensasi atas kesedihan atau rasa sakit hati yang dialami istri akibat perceraian, serta sebagai bekal untuk memulai hidup baru.
Nafkah Mut'ah dalam Hukum Islam:
- Definisi: Harta yang diberikan suami kepada istri yang diceraikan.
- Tujuan: Memberikan kesenangan, mengobati rasa sakit hati, dan sebagai bekal hidup.
- Besaran: Ditentukan berdasarkan kemampuan suami, lama perkawinan, dan standar kepatutan.
Dalam kasus perceraian Baim Wong dan Paula Verhoeven, meskipun Baim tidak mempermasalahkan pemberian nafkah mut'ah, pengacara Baim Wong, Fahmi Bachmid, lebih menyoroti isu dugaan perselingkuhan Paula dan dampaknya terhadap hak asuh anak. Terungkap bahwa Paula tidak berhak mendapatkan nafkah madhiyah dan iddah karena terbukti melakukan tindakan nusyuz, atau ketidaktaatan istri terhadap suami dalam hukum Islam.
Majelis hakim memutuskan hak asuh anak jatuh ke tangan keduanya secara bersama dan bergantian. Putusan ini menjadi sorotan publik, khususnya mengenai nafkah mut'ah, yang seringkali menjadi bagian dari proses perceraian dalam hukum Islam. Meskipun jumlahnya bervariasi tergantung pada kondisi masing-masing pihak, nafkah mut'ah tetap menjadi hak istri yang diceraikan sebagai bentuk tanggung jawab mantan suami.