DPR Usulkan Pengelolaan Sekolah Rakyat di Bawah Kendali Kemendikdasmen, Mensos Tekankan Sinergi Lintas Sektor
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melalui Komisi X mendorong agar program Sekolah Rakyat yang bertujuan mengatasi kesenjangan pendidikan dan kemiskinan ekstrem, dikelola langsung oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen). Usulan ini muncul dengan harapan agar program tersebut dapat berjalan lebih efektif dan sesuai dengan fokus utama bidang pendidikan.
Wakil Ketua Komisi X DPR, MY Esti Wijayati, menyatakan dukungannya terhadap konsep Sekolah Rakyat, terutama yang berbasis asrama. Menurutnya, model asrama dapat menjadi solusi bagi siswa yang kesulitan mengakses pendidikan karena faktor geografis atau ekonomi. Dengan terpenuhinya kebutuhan sehari-hari, siswa diharapkan dapat lebih fokus pada pengembangan akademik dan karakter.
Esti Wijayati berpendapat bahwa Kemendikdasmen adalah pihak yang paling tepat untuk menaungi Sekolah Rakyat, mengingat tugas dan fungsinya yang memang berorientasi pada pendidikan. Ia menambahkan bahwa Mendikdasmen Abdul Mu'ti juga telah menyampaikan rencana perekrutan guru Sekolah Rakyat dari lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) dengan kualifikasi yang sesuai. "Sebaiknya langsung di bawah Kemendikdasmen yang memang sesuai dengan tupoksinya. Kemensos cukup menyampaikan data-data masyarakat miskin ekstrem yang harus diberikan akses," ujarnya.
Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf, atau yang akrab disapa Gus Ipul, menanggapi usulan tersebut dengan menekankan pentingnya sinergi antara Kemensos, Kemendikdasmen, serta kementerian/lembaga (K/L) dan pemerintah daerah (Pemda) terkait. Ia menjelaskan bahwa percepatan program Sekolah Rakyat telah diatur dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 2025.
"Sekarang ini semua kan, Dikdasmen, juga ikut di depan. Jadi kami, saya, Mendikdasmen, Menteri Dikti (Saintek), semua ini adalah pembantu presiden. Semuanya adalah pembantu presiden. Dan kita harus saling memperkuat satu dengan yang lain," kata Gus Ipul.
Ia menjelaskan bahwa Kemensos berperan sebagai penanggung jawab operasional, sementara Kemendikdasmen terlibat aktif dalam rekrutmen guru, penyusunan kurikulum, dan penerimaan siswa. Gus Ipul juga menyebutkan bahwa program Sekolah Rakyat melibatkan banyak pihak, termasuk Kementerian Pekerjaan Umum (PU), Kementerian BUMN, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Badan Kepegawaian Negara (BKN), Kantor Staf Presiden (KSP), Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), Sekretariat Kabinet (Setkab), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), perguruan tinggi, serta K/L lainnya.
"Pengawasan juga ada BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) dan juga tentu yang lain-lain. Ada bupati, wali kota, gubernur, punya tugas juga, diberi tugas di dalam Inpres. Jadi ini adalah penugasan presiden yang melibatkan semua kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah. Jadi jangan dikotak-kotakkan gitu," lanjutnya.
Gus Ipul menekankan bahwa Presiden mengharapkan adanya kolaborasi yang kuat antar sektor tanpa ego sektoral. Ia menegaskan bahwa semua pihak harus bekerja sama untuk mencapai visi dan misi presiden.
Inpres Nomor 8 Tahun 2025 juga mengatur peran masing-masing K/L dan Pemda dalam program Sekolah Rakyat, antara lain:
- Kemensos: Pembentukan dan penyelenggaraan Sekolah Rakyat berasrama, penyiapan kurikulum (bersama Kemendikdasmen), dan penyiapan sarana prasarana.
- Kemendikdasmen: Penyusunan kurikulum (bersama Kemensos), penyediaan guru dan siswa.
- Pemprov dan Pemkab/Kota: Penyiapan lahan, perizinan, guru, dan tenaga pendidik.
- Kemenag: Penyediaan guru agama dan penyusunan kurikulum pendidikan agama.
- Kementerian PU: Dukungan sarana dan prasarana strategis.
- Kementerian Komunikasi dan Digital: Dukungan sistem dan jaringan.
- BPKP: Pendampingan dan pengawasan akuntabilitas.
- TNI: Dukungan pendampingan SDM serta penyiapan dan pemanfaatan sarana-prasarana.
- Polri: Penjagaan keamanan dan ketertiban.
- Kemenko PMK: Sinkronisasi dan koordinasi program.
- Kemendagri: Fasilitasi pemerintah daerah.
- Kemendiktisaintek: Pendorongan peran perguruan tinggi.
- Kementerian Keuangan: Penyiapan alokasi anggaran.
- Kementerian PPN/Bappenas: Pemastian perencanaan dan penganggaran.
- Kantor Staf Presiden: Penyelesaian masalah dan pengawalan program.
- Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan: Pemastian program Sekolah Rakyat tercantum dalam rencana induk percepatan pengentasan kemiskinan.
- Badan Informasi Geospasial: Penandaan geografis pada data masyarakat miskin dan miskin ekstrem.
- Lembaga Administrasi Negara: Penyiapan konsep dan kelembagaan pelaksanaan pengentasan kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ekstrem.