Golkar Desak Percepatan Pembahasan RUU Pemilu: Tenggat Waktu Semakin Mendesak
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, menekankan urgensi percepatan pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu. Doli menjelaskan bahwa sesuai dengan keputusan penyusunan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) yang telah disepakati bersama pemerintah, Baleg DPR RI memiliki tanggung jawab utama dalam penyusunan RUU Pemilu.
"Idealnya, proses pemilihan dan penetapan penyelenggara Pemilu harus sudah rampung setahun sebelum tahapan Pemilu dimulai. Dengan demikian, jika ditarik mundur, Undang-Undang ini idealnya diselesaikan pada Juli 2026. Artinya, kita hanya memiliki waktu sekitar satu tahun dua bulan dari sekarang," ungkap Doli di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Kamis (17/4/2025).
Menurut Doli, waktu yang tersisa untuk menyusun RUU Pemilu semakin terbatas, sehingga pembahasan revisi ini harus segera dimulai. Ia menambahkan, pembahasan yang lebih awal akan memberikan waktu yang cukup untuk menghasilkan undang-undang yang komprehensif.
"Seharusnya, dari awal, kita memiliki cukup waktu untuk mencari formulasi undang-undang yang paling sempurna. Waktu satu tahun setengah itu ideal. Namun, sekarang waktu kita tinggal satu tahun dua bulan. Semakin lama ditunda, semakin mepet waktunya. Oleh karena itu, saya terus mendorong agar diskusi segera dimulai. Ini membutuhkan komitmen yang kuat. Pertama, komitmen dari Bapak Prabowo yang selama ini sering menyampaikan perlunya perbaikan sistem politik," lanjutnya.
Ia menjelaskan bahwa berdasarkan keputusan penyusunan RUU Prolegnas, RUU Pemilu dan Pilkada menjadi tanggung jawab Baleg. Jika ada usulan untuk mengalihkan pembahasan ke Komisi II, perlu diadakan rapat ulang bersama pemerintah.
"Pemerintah harus terus mendorong hal ini. Kedua, komitmen dari partai-partai politik, khususnya pimpinan partai politik, untuk memerintahkan fraksi masing-masing agar segera membahas isu ini," kata Waketum Partai Golkar ini.
Doli mempertanyakan alasan Komisi II membatalkan RUU Pemilu dan memilih RUU ASN untuk masuk dalam Prolegnas. Ia berpendapat bahwa Komisi II seharusnya bertanggung jawab atas keputusan yang telah mereka ambil.
"Saat ini, pembahasan RUU Pemilu sudah berada di Baleg. Jika ada perubahan untuk dialihkan ke Komisi II, harus ada rapat terlebih dahulu dengan pemerintah terkait perubahan Prolegnas. Karena saat ini, RUU Pemilu tercantum dalam Prolegnas sebagai tanggung jawab Baleg. Mengapa di Baleg? Karena sebelumnya Komisi II telah drop RUU Pemilu," jelas Doli.
"Justru RUU ASN yang mereka masukan. Makanya saya heran mengapa mereka protes terhadap keputusan yang mereka ambil sendiri," imbuhnya.