KPU Optimis Sengketa Hasil PSU Pilkada 2024 Tuntas di Sidang Dismissal
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia menyatakan optimisme bahwa gugatan terkait hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 dapat diselesaikan melalui putusan dismissal di Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua KPU RI, Afifuddin, menyampaikan harapannya agar proses hukum terkait sengketa hasil PSU ini dapat berjalan efisien. "Mudah-mudahan selesai di sidang dismissal, kan enak itu," ujarnya di Kantor KPU RI, Jakarta, pada Kamis (17/4/2025).
Afifuddin menjelaskan bahwa pihaknya belum dapat memberikan komentar lebih lanjut mengenai materi gugatan PSU untuk enam daerah dan rekapitulasi ulang di satu daerah, mengingat akses terhadap dokumen gugatan tersebut masih terbatas. Meski demikian, ia menegaskan bahwa KPU telah berupaya maksimal dalam melaksanakan PSU sehingga prosesnya berjalan dengan baik.
"Jadi kami belum tahu (apa yang digugat kembali) mungkin ada isu-isu yang bergeser kan. InsyaAllah teman-teman (penyelenggara) merasa pelaksanaan berjalan lancar itu bagian dari jawaban (KPU)," imbuhnya.
Lebih lanjut, Afifuddin enggan berspekulasi mengenai kemungkinan terjadinya PSU lanjutan dalam Pilkada 2024. Sementara itu, Anggota KPU RI, August Mellaz, menambahkan bahwa KPU saat ini hanya dapat memberikan keterangan bahwa pelaksanaan PSU telah berjalan sesuai prosedur yang berlaku.
"Nanti soal apakah ada PSU lagi, PSU lagi ya secara prinsip ya KPU tidak dalam rangka menerka-nerka itu, karena kita juga belum tahu apa yang menjadi keberatan yang diajukan oleh para peserta itu nanti kami akan pelajari," kata August.
August menjelaskan bahwa hingga saat ini, KPU baru menerima informasi mengenai tujuh daerah yang mengajukan permohonan perselisihan hasil Pilkada ke MK.
Diketahui, MK mencatat adanya enam hasil PSU dan satu hasil rekapitulasi ulang yang kembali digugat oleh peserta Pilkada. Gugatan rekapitulasi ulang diajukan oleh Miren Kogoya dan Mendi Wonerengga pada 14 Maret 2025, terkait dengan hasil rekapitulasi ulang di Kabupaten Puncak Jaya.
Berikut daftar daerah yang hasil PSU-nya digugat ke MK:
- Kabupaten Siak: Irving Kahar Arifin dan Sugianto
- Kabupaten Barito Utara: Ggo Purnama Jaya dan Hendro Nakalelo
- Kabupaten Pulau Taliabu: Citra Puspasari Mus dan La Utu Ahmadi
- Kabupaten Buru: Amus Besan dan Hamsah Buton
- Kabupaten Banggai: Sulianti Murad dan Samsul Bahri Mang
- Kabupaten Kepulauan Talaud: Irwan Hasan dan Haroni Mamentiwalo