Perseteruan Razman Nasution dan Hotman Paris Berlanjut di Persidangan: Tuduhan 'Penyakit Lupa' dan Bantahan Pelecehan

Perseteruan Razman Nasution dan Hotman Paris Berlanjut di Persidangan: Tuduhan 'Penyakit Lupa' dan Bantahan Pelecehan

Persidangan lanjutan kasus dugaan pencemaran nama baik yang melibatkan Razman Nasution sebagai terdakwa dan Hotman Paris sebagai saksi kembali menyita perhatian publik. Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Kamis (6/3/2025), Razman Nasution melontarkan tuduhan serius terhadap Hotman Paris, mengatakan bahwa pengacara kondang itu mengalami “penyakit lupa” saat memberikan kesaksian. Tuduhan ini muncul setelah Hotman Paris dinilai memberikan jawaban yang menghindar ketika ditanyai mengenai dugaan pelecehan seksual terhadap mantan asistennya, Iqlima Kim.

Razman Nasution menjelaskan, tim kuasa hukumnya menanyakan beberapa poin penting terkait dugaan pelecehan yang terjadi di berbagai lokasi, termasuk di dalam mobil, apartemen, dan sebuah klub malam. Menurutnya, Hotman Paris konsisten menjawab lupa atas pertanyaan-pertanyaan krusial tersebut. “Hotman ketika ditanya tentang benar tidaknya perbuatan tersebut di berbagai tempat, dan pemberian sejumlah uang, semua dijawab lupa. Jadi, menurut saya, dia kena penyakit lupa,” ungkap Razman di luar ruang sidang. Ironisnya, Razman menambahkan, Hotman Paris justru mampu menjawab pertanyaan yang berkaitan dengan dirinya sendiri secara detail dan lancar, bahkan dengan dukungan dokumen setebal beberapa sentimeter.

Di sisi lain, Hotman Paris membantah keras tudingan pelecehan seksual tersebut. Ia menegaskan bahwa jika memang ada interaksi fisik, itu terjadi atas dasar suka sama suka. “Saya tidak melakukan pelecehan. Tapi seandainya ada (interaksi fisik), itu suka sama suka,” tegas Hotman Paris. Pernyataan ini tentu saja langsung memicu reaksi keras dari Razman Nasution. Perbedaan pernyataan yang signifikan ini semakin mempertegas perselisihan antara kedua belah pihak yang telah berlangsung cukup lama.

Kasus ini bermula dari laporan Hotman Paris ke Bareskrim Polri pada tahun 2022 atas dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Razman Nasution. Sebelumnya, pada 11 Februari 2025, Razman Nasution dan rekannya, Firdaus Oiwobo, juga dilaporkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara atas perintah Mahkamah Agung. Mereka dijerat dengan beberapa pasal, termasuk Pasal 335 tentang perbuatan tidak menyenangkan, Pasal 207 tentang penghinaan, dan Pasal 217 tentang kegaduhan di ruang sidang. Razman Nasution sendiri menyatakan keberatannya atas digelarnya sidang secara tertutup, mengingat sidang-sidang sebelumnya berlangsung terbuka untuk umum. Ketegangan dalam persidangan ini mengakibatkan pembekuan sementara karier advokat Razman Arif dan Firdaus Oiwobo.

Persidangan ini menjadi sorotan publik, bukan hanya karena melibatkan dua figur publik ternama, tetapi juga karena mengungkapkan dinamika hukum dan etika profesi advokat di Indonesia. Bagaimana pengadilan akan menindaklanjuti berbagai pernyataan yang saling bertolak belakang ini, serta bagaimana nasib Razman Nasution selanjutnya, menjadi hal yang dinantikan publik. Persidangan selanjutnya akan menjadi kunci untuk mengungkap kebenaran di balik tudingan dan bantahan yang saling berkelindan ini. Publik menantikan kepastian hukum atas kasus ini dan berharap proses persidangan berlangsung adil dan transparan.