Kejati NTB Usut Dugaan Penyimpangan Dana PON dan Porprov di Tubuh KONI

Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) tengah melakukan pendalaman terkait dugaan praktik korupsi yang terjadi di lingkungan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) NTB. Fokus utama penyelidikan ini adalah penggunaan anggaran yang dialokasikan untuk penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional (PON) di Papua dan Aceh-Sumatera Utara, serta Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) NTB tahun 2024.

Tindakan proaktif Kejati NTB ini merupakan respons atas laporan yang diajukan oleh Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) NTB. Laporan tersebut memuat indikasi adanya penyimpangan dalam pengelolaan dana yang seharusnya diperuntukkan bagi pengembangan dan pembinaan olahraga di daerah.

Kepala Seksi Penyidikan Bidang Pidana Khusus Kejati NTB, Hendarsyah YP, menjelaskan bahwa saat ini pihaknya masih dalam tahap telaah laporan. Proses ini krusial untuk mengidentifikasi potensi tindak pidana yang mungkin terjadi. "Laporan yang kami terima dari masyarakat ini masih dalam proses telaah untuk mendalami indikasi pidananya," ungkap Hendarsyah pada Kamis (17/4/2025).

Hendarsyah menambahkan bahwa karena proses masih berada di tahap awal, pihaknya belum dapat memberikan informasi detail mengenai temuan atau perkembangan signifikan lainnya. "Kami belum bisa menyimpulkan atau menyampaikan tahapan lebih lanjut karena masih dalam proses telaah laporan," jelasnya.

Prosedur telaah laporan merupakan langkah awal yang lazim dilakukan Kejati NTB dalam menindaklanjuti setiap aduan dugaan korupsi yang diterima dari masyarakat. Jika dalam proses telaah ditemukan bukti-bukti yang mengarah pada tindak pidana korupsi, maka kasus tersebut akan ditingkatkan ke tahap penyelidikan yang lebih mendalam.

"Apabila nanti ditemukan bukti-bukti yang berkaitan dengan korupsi, pasti akan kami tindak lanjuti ke tahap selanjutnya," tegas Hendarsyah.

Selain dugaan penyimpangan dana PON Papua dan Aceh-Sumut, laporan KNPI NTB juga menyoroti potensi korupsi dalam penyelenggaraan Porprov NTB tahun 2024. Kejati NTB saat ini tengah mempelajari secara seksama seluruh dokumen dan bahan laporan yang telah diserahkan oleh pelapor untuk mendapatkan gambaran yang lebih komprehensif mengenai kasus ini.