Skandal Suap Vonis Bebas Korupsi Migor: Hakim Titipkan Tas Berisi Uang ke Satpam PN Jaksel
Skandal Suap Vonis Bebas Korupsi Migor: Hakim Titipkan Tas Berisi Uang ke Satpam PN Jaksel
Kasus suap senilai Rp 60 miliar yang mengguncang dunia peradilan terkait vonis bebas terhadap korporasi terdakwa kasus korupsi ekspor bahan baku minyak goreng (migor) terus mengungkap fakta-fakta baru. Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan beberapa tersangka, termasuk tiga hakim yang memutus perkara tersebut. Mereka diduga menerima suap untuk memengaruhi putusan.
Salah satu fakta yang mencuat adalah tindakan Ketua Majelis Hakim, Djuyamto, yang diduga menitipkan sebuah tas berisi uang kepada seorang petugas keamanan (satpam) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Informasi ini terungkap setelah Djuyamto ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejagung.
"Benar, ada penyerahan tas milik tersangka Djuyamto," ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar.
Menurut Harli, tas tersebut baru diserahkan oleh satpam kepada penyidik pada hari Rabu. Di dalam tas itu ditemukan sejumlah uang yang ditutupi dengan dua buah telepon seluler, serta sejumlah mata uang asing berupa dolar Singapura.
"Isinya ditutupi dua handphone dan uang dolar Singapura 37 lembar kalau tidak salah," jelas Harli.
Kejagung belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai kapan dan dalam rangka apa tas tersebut dititipkan oleh Djuyamto kepada satpam. Asal-usul uang yang ada di dalam tas juga masih menjadi misteri. Namun, Harli memastikan bahwa tas beserta isinya telah disita oleh penyidik sebagai barang bukti.
Pengakuan Hakim dan Aliran Dana Suap
Para hakim yang terlibat dalam perkara ini telah mengakui menerima suap. Majelis hakim yang memvonis bebas terdakwa korporasi migor terdiri dari Djuyamto (hakim ketua), Agam Syarif Baharudin, dan Ali Muhtarom (hakim anggota). Ketiganya mengaku menerima bagian suap dengan nilai bervariasi, antara Rp 4 miliar hingga Rp 6 miliar, sebagai imbalan untuk membaca berkas perkara.
"Yang baru bicara itu kan baru dari majelis hakimnya yang menyatakan ada menerima Rp 4,5 (miliar) di awal untuk membaca berkas. Ada menerima Rp 4,5 (miliar) juga, ada menerima Rp 5 (miliar), ada menerima Rp 6 (miliar)," kata Harli.
Uang suap tersebut diduga berasal dari Muhammad Arif Nuryanta, yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat. Arif memiliki kewenangan dalam menunjuk hakim yang akan mengadili suatu perkara.
Kejagung mengungkapkan bahwa Arif memberikan uang suap kepada para hakim dalam dua tahap. Tahap pertama sebesar Rp 4,5 miliar, dan tahap kedua berupa uang dalam bentuk dolar Amerika yang jika dirupiahkan mencapai Rp 18 miliar. Dengan demikian, total suap yang diterima oleh ketiga hakim mencapai Rp 22,5 miliar.
Penyidikan Terus Berlanjut
Kejagung terus mendalami keterangan dari para hakim dan akan menjadwalkan pemeriksaan terhadap Muhammad Arif Nuryanta. Arif diduga menjadi sosok yang meminta suap senilai Rp 60 miliar untuk mengatur vonis bebas bagi terdakwa korporasi dalam kasus migor ini.
"Nah ini sekarang yang sedang terus digali oleh penyelidik dari berbagai keterangan-keterangan," jelas Harli.
Saat ini, Kejagung telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus suap ini, yang terdiri dari hakim, panitera, pengacara, hingga pihak korporasi.
Daftar Tersangka Kasus Suap Vonis Bebas Migor:
- Muhammad Arif Nuryanto (MAN) selaku Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel)
- Djuyamto (DJU) selaku ketua majelis hakim
- Agam Syarif Baharudin (ASB) selaku anggota majelis hakim
- Ali Muhtarom (AM) selaku anggota majelis hakim
- Wahyu Gunawan (WG) selaku panitera
- Marcella Santoso (MS) selaku pengacara
- Ariyanto Bakri (AR) selaku pengacara
- Muhammad Syafei (MSY) selaku Head of Social Security and License Wilmar Group
Kasus ini menjadi sorotan publik dan menimbulkan pertanyaan besar mengenai integritas peradilan di Indonesia. Kejagung berjanji akan mengusut tuntas kasus ini dan menyeret semua pihak yang terlibat ke meja hijau.