BPOM Perketat Pengawasan Obat Bius Pasca-Kasus Dugaan Pemerkosaan di RSHS Bandung

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengambil langkah tegas merespons kasus dugaan pemerkosaan yang melibatkan seorang dokter residen di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung. Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menyatakan bahwa pihaknya akan merevisi regulasi terkait penggunaan obat-obatan, khususnya obat bius.

Dalam kunjungannya ke RSHS Bandung, Taruna Ikrar menyampaikan keprihatinannya atas kejadian tersebut. Revisi regulasi ini mencakup pengetatan pengawasan terhadap penggunaan ketamin dan obat bius lainnya yang berpotensi disalahgunakan. BPOM akan berkoordinasi dengan pihak rumah sakit untuk memastikan instalasi farmasi menjalankan prosedur yang ketat dalam pengelolaan dan penggunaan obat-obatan tersebut.

"Kami akan merevisi dan memperbaiki regulasi terkait obat bius, termasuk yang berhubungan dengan ketamin. Saat ini, kami sedang dalam proses penyusunan peraturan yang lebih ketat," ujar Taruna Ikrar, menekankan komitmen BPOM dalam mencegah penyalahgunaan obat bius.

Taruna Ikrar juga meninjau langsung lokasi kejadian di Gedung MCHC RSHS Bandung. Ia menegaskan bahwa BPOM akan meningkatkan intensitas pengawasan di seluruh rumah sakit untuk mencegah kejadian serupa terulang kembali. Pengawasan akan difokuskan pada instalasi farmasi rumah sakit, memastikan kepatuhan terhadap prosedur dan protokol yang berlaku.

BPOM juga mengecam tindakan oknum dokter residen tersebut, yang dinilai melanggar kode etik profesi dan merusak citra tenaga medis. Taruna Ikrar menyatakan dukungannya terhadap proses hukum yang sedang berjalan dan berharap pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal.

Kasus ini bermula dari penahanan Priguna Anugerah Pratama, seorang peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (Unpad), oleh Polda Jawa Barat. Ia diduga melakukan kekerasan seksual terhadap anggota keluarga pasien di RSHS Bandung. Polda Jabar telah mengkonfirmasi penanganan kasus ini dan akan segera melakukan rekonstruksi.

Universitas Padjadjaran (Unpad) telah mengambil tindakan tegas dengan memberhentikan Priguna Anugerah Pratama dari program PPDS. Dekan Fakultas Kedokteran Unpad, Yudi Mulyana Hidayat, menjelaskan bahwa pemberhentian ini merupakan bentuk tanggung jawab universitas atas tindakan yang dilakukan oleh peserta didiknya.

Berikut adalah langkah-langkah yang akan diambil BPOM:

  • Revisi regulasi terkait obat bius, termasuk ketamin.
  • Pengetatan pengawasan di instalasi farmasi rumah sakit.
  • Koordinasi dengan pihak rumah sakit untuk memastikan kepatuhan terhadap prosedur.
  • Peningkatan intensitas pengawasan di seluruh rumah sakit.

BPOM berharap dengan langkah-langkah ini, penyalahgunaan obat bius dapat dicegah dan kejadian serupa tidak akan terulang kembali di masa depan.