Pemerintah Jamin Keseimbangan Royalti Minerba: Respons atas Kekhawatiran Pengusaha
Pemerintah Jamin Keseimbangan Royalti Minerba: Respons atas Kekhawatiran Pengusaha
Jakarta, [Tanggal Hari Ini] - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memberikan tanggapan atas keluhan pengusaha terkait penyesuaian tarif royalti mineral dan batu bara (minerba) yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2025. Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, menyatakan memahami kekhawatiran yang dirasakan para pelaku industri pertambangan.
Dalam keterangannya di Kompleks Istana Kepresidenan, Bahlil menegaskan bahwa pemerintah berupaya menciptakan keseimbangan antara kepentingan pengusaha dan kebutuhan negara untuk meningkatkan pendapatan. "Saya sangat memahami suasana kebatinan teman-teman pengusaha. Saya kan mantan pengusaha juga. Namun, di sisi lain, pemerintah juga harus membuat regulasi yang menjaga agar pendapatan negara meningkat. Dalam hal ini, kita membuat keseimbangan," ujar Bahlil.
Bahlil menjelaskan bahwa PP Nomor 19 Tahun 2025 sebenarnya memberikan fleksibilitas dalam penerapan tarif royalti. Mekanismenya dirancang untuk menyesuaikan dengan fluktuasi harga komoditas di pasar global. Ketika harga komoditas mengalami penurunan, tarif royalti tidak akan naik signifikan. Sebaliknya, jika harga komoditas melonjak, tarif royalti dapat dikenakan dengan penyesuaian yang lebih besar.
"Kalau harganya turun, dia tidak dikenakan kenaikan yang tinggi. Tapi kalau kenaikan harga komoditasnya naik, itu boleh dikenakan harga yang naik agak signifikan," jelasnya.
PP Nomor 19 Tahun 2025, yang ditandatangani Presiden [Nama Presiden] pada 11 April 2025 dan mulai berlaku pada 26 April 2025, mengatur tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Peraturan ini menggantikan PP Nomor 26 Tahun 2022 dan mencakup penyesuaian tarif untuk berbagai produk mineral dan batu bara, termasuk:
- Batu bara
- Nikel
- Emas
- Tembaga
- Timah
Pemerintah berharap dengan adanya PP Nomor 19 Tahun 2025 ini, sektor pertambangan dapat terus berkontribusi secara optimal bagi perekonomian nasional, sekaligus memberikan kepastian hukum dan iklim investasi yang kondusif bagi para pengusaha.
Regulasi ini diharapkan dapat menciptakan win-win solution, di mana negara mendapatkan pendapatan yang lebih besar untuk pembangunan, dan pengusaha tetap dapat menjalankan bisnisnya dengan menguntungkan. Pemerintah berkomitmen untuk terus melakukan dialog dengan para pemangku kepentingan di sektor pertambangan guna memastikan implementasi kebijakan yang efektif dan berkelanjutan.
Bahlil menambahkan bahwa pemerintah akan terus memantau perkembangan pasar komoditas global dan melakukan evaluasi terhadap penerapan PP Nomor 19 Tahun 2025 secara berkala. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa regulasi ini tetap relevan dan mampu menjawab tantangan yang dihadapi oleh sektor pertambangan.