BPOM Perketat Pengawasan Obat Bius Pasca Kasus Dugaan Kekerasan Seksual oleh Dokter Residen

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI mengambil langkah tegas dengan memperketat regulasi penggunaan obat-obatan, khususnya obat bius, sebagai respons terhadap kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan seorang dokter residen di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, Jawa Barat.

Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar, menyatakan bahwa pihaknya akan merevisi dan memperbarui peraturan terkait penggunaan obat-obatan, termasuk ketamin. Obat ini diduga disalahgunakan oleh calon dokter spesialis dalam program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Padjajaran (Unpad) untuk melakukan tindakan kriminal.

"Regulasi yang berhubungan dengan obat-obat bius akan kita revisi, kita amandemen, kita akan perbaiki, termasuk yang berhubungan dengan peraturan yang berhubungan dengan ketamin. Kita sekarang on progress untuk membuat peraturan khususnya yang lebih ketat lagi," ujar Taruna saat mengunjungi RSHS Bandung.

Revisi ini akan difokuskan pada peningkatan pengawasan, aturan, dan prosedur penggunaan obat bius di instalasi farmasi setiap rumah sakit. BPOM akan memastikan bahwa penggunaan obat-obatan di rumah sakit sesuai dengan prosedur dan protokol yang berlaku, guna mencegah penyimpangan dan penggunaan ilegal. Pengawasan yang lebih intensif akan dilakukan di seluruh rumah sakit.

Taruna Ikrar juga mengecam tindakan dokter residen tersebut, menyebutnya sebagai pelanggaran etik, hukum, dan kemanusiaan yang mencoreng citra profesi dokter. BPOM akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk menindak pelaku seberat-beratnya.

Sebelumnya, Polda Jabar telah menetapkan Priguna Anugerah Pratama (31), dokter residen Fakultas Kedokteran Unpad, sebagai tersangka dalam kasus kekerasan seksual terhadap keluarga pasien di RSHS Bandung. Tersangka dijerat dengan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan telah dilakukan penahanan.

Fakultas Kedokteran Unpad telah memberhentikan Priguna dari program PPDS sebagai tindakan tegas atas perbuatannya.