Polisi Usut Dugaan Penggelapan Dana Program Makan Bergizi Gratis, Mitra Dapur Kalibata Dimintai Keterangan

Aparat kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan tengah mendalami laporan dugaan penggelapan dana yang melibatkan Yayasan Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan inisial MBN. Laporan ini diajukan oleh pihak Mitra Dapur terkait dengan dugaan wanprestasi pembayaran yang belum diselesaikan.

Sebagai tindak lanjut atas laporan tersebut, pihak kepolisian telah menjadwalkan pemanggilan terhadap saksi-saksi terkait, termasuk pelapor dari pihak Mitra Dapur. "Saat ini, penyidik sudah menyiapkan pemanggilan untuk dua orang saksi. Saksi pelapor dan saksi satu lagi yang dibawa oleh pelapor," ujar Kompol Nurma Dewi, Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, kepada awak media, Kamis (17/4/2025).

Setelah pemeriksaan saksi-saksi dari pihak pelapor selesai, penyidik juga akan memanggil pihak yayasan MBN yang berstatus sebagai terlapor. Kompol Nurma Dewi menjelaskan bahwa proses pemeriksaan akan dilakukan secara bertahap, dimulai dengan meminta keterangan dari terlapor serta saksi-saksi yang terkait untuk mendapatkan gambaran yang jelas mengenai duduk perkara yang sebenarnya. "Kalau terlapor, yang jelas dari kita, dari penyidik, pasti memeriksa dulu keterangan-keterangan dari terlapor, saksi-saksi yang ada. Lanjut pasti dijadwalkan untuk yang dilaporkan tentunya," tambahnya.

Kasus ini bermula ketika Mitra Dapur di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan, melaporkan Yayasan MBG atas dugaan penggelapan dana senilai Rp 975.375.000. Kuasa hukum Mitra Dapur, Danna Harly, menyatakan kekecewaannya terhadap tindakan yayasan yang dianggap tidak memenuhi kewajibannya untuk membayar hak-hak Mitra Dapur.

Laporan tersebut telah teregistrasi dengan Nomor: LP/B/1160/IV/2025/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA pada tanggal 10 April 2025. Menurut keterangan yang diberikan, Mitra Dapur telah menjalin kerjasama dengan pihak yayasan dan SPPG Kalibata sejak bulan Februari hingga Maret 2025. Selama periode tersebut, Mitra Dapur telah menyediakan sekitar 65.025 porsi makanan yang terbagi dalam dua tahap.

Perselisihan antara kedua belah pihak mulai muncul pada tanggal 24 Maret lalu, ketika Mitra Dapur menemukan adanya perbedaan anggaran yang dialokasikan untuk siswa-siswi PAUD, TK, RA, dan SD. Dalam perjanjian awal, harga per porsi makanan yang disepakati adalah Rp 15 ribu. Namun, di tengah pelaksanaan program, sebagian harga tersebut diubah menjadi Rp 13 ribu.

Berikut rincian dugaan permasalahan yang terjadi:

  • Perbedaan Anggaran: Mitra Dapur menemukan perbedaan anggaran yang dialokasikan untuk siswa-siswi PAUD, TK, RA, dan SD.
  • Perubahan Harga: Perjanjian awal harga per porsi makanan yang disepakati adalah Rp 15 ribu, namun sebagian diubah menjadi Rp 13 ribu.

Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan oleh pihak kepolisian. Pihak kepolisian akan terus mengumpulkan bukti-bukti dan keterangan dari saksi-saksi terkait untuk mengungkap fakta yang sebenarnya dan menentukan langkah hukum selanjutnya.

Saat ini laporan belum dicabut dan masih berjalan.