Penghapusan Kuota Impor Dikhawatirkan Ancam Kelangsungan Industri Tekstil Nasional

Rencana penghapusan kuota impor oleh presiden terpilih, Prabowo Subianto, menuai kekhawatiran dari Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API). Kebijakan ini diprediksi dapat memicu gelombang eksodus pelaku usaha dari sektor tekstil dalam negeri.

Wakil Ketua Umum API, Ian Syarif, mengungkapkan bahwa sekitar 70% pelaku industri tekstil berpotensi gulung tikar jika kebijakan kuota impor dihapuskan. Menurutnya, banjir barang impor yang masuk ke pasar domestik akan membuat industri tekstil lokal kesulitan bersaing. "Pedagang lebih gampang daripada pelaku industri. Untuk bikin industri selama dua tahun belum jadi. Nah, jadi saya takutnya saya generasi terakhir yang mau bikin pabrik," Ujarnya.

Syarif menyoroti ketimpangan regulasi yang mempersulit pendirian pabrik dibandingkan dengan membuka usaha dagang. Dia mengkhawatirkan, pengusaha tekstil akan beralih profesi menjadi pedagang karena kemudahan dan keuntungan yang lebih besar.

Selain itu, ia juga mengkritisi kebijakan pemerintah terkait Tenaga Kerja Wanita (TKW) yang diizinkan membawa barang dari luar negeri senilai hingga US$ 1.400, serta maraknya praktik jasa titip (jastip) yang semakin memperburuk kondisi industri tekstil dalam negeri. Ia menilai, praktik jastip yang bebas beroperasi di platform online seperti TikTok telah mematikan industri kreatif, khususnya Usaha Kecil dan Menengah (UKM).

Syarif menambahkan, banyak pelaku industri kreatif lokal yang terpaksa berhenti produksi dan beralih menjadi penjual karena kalah saing dengan produk impor.

Sebelumnya, Prabowo Subianto menyampaikan niatnya untuk menghapus kuota impor, terutama untuk komoditas yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat. Ia berpendapat, terlalu banyak birokrasi yang menghambat proses impor selama ini. "Saya kasih perintah hilangkan kebijakan kuota-kuota impor utamanya untuk barang yang menyangkut hajat hidup orang banyak. Siapa yang mampu, siapa yang mau impor silakan, bebas," kata Prabowo.

Prabowo meyakini, penghapusan kuota impor akan menciptakan iklim usaha yang lebih kondusif dan mendorong pertumbuhan ekonomi. Pemerintah akan berupaya menyederhanakan regulasi untuk mempermudah pengusaha dalam menjalankan bisnisnya, sehingga dapat menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan penerimaan pajak.

Berikut beberapa poin yang menjadi sorotan:

  • Ancaman Eksodus: Penghapusan kuota impor dapat menyebabkan 70% industri tekstil gulung tikar.
  • Ketimpangan Regulasi: Proses perizinan pabrik lebih sulit dibandingkan mendirikan usaha dagang.
  • Dampak Kebijakan: Kebijakan TKW dan maraknya jastip memperburuk kondisi industri.
  • Alih Profesi: Pelaku industri kreatif beralih menjadi penjual karena kalah saing.
  • Tujuan Penghapusan Kuota: Menciptakan iklim usaha yang lebih mudah dan mendorong pertumbuhan ekonomi.