Polisi Usut Dugaan Penganiayaan Pramugari oleh Anggota DPRD Sumut, Izin Pemeriksaan Diproses
Kepolisian Resor Nias tengah berupaya menindaklanjuti laporan dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh seorang anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) berinisial MZ terhadap seorang pramugari maskapai Wings Air. Laporan tersebut diajukan atas nama Lidya Christine Kabrahanubun (28), pramugari yang menjadi korban dugaan tindakan kekerasan tersebut.
Kapolres Nias, AKBP Revi Nurvelani, menjelaskan bahwa pihaknya sedang melengkapi berkas administrasi yang diperlukan untuk dapat memeriksa MZ secara resmi. Mengingat status MZ sebagai anggota DPRD Provinsi, proses pemeriksaan harus melalui izin dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Kami sedang melengkapi seluruh berkas pemeriksaan di Polres Nias. Karena yang bersangkutan adalah anggota dewan, kami akan menempuh semua prosedur administrasi sesuai aturan yang berlaku," ujar AKBP Revi, Kamis (17/4/2025).
Selain laporan terkait dugaan penganiayaan yang diatur dalam Pasal 351 dan 352 KUHP, MZ juga dilaporkan atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Penerbangan, khususnya Pasal 412, terkait keselamatan penerbangan. Laporan ini menyusul insiden yang terjadi dalam penerbangan Wings Air IW-1267 rute Gunungsitoli (GNS) menuju Medan Kualanamu (KNO) pada tanggal 13 April 2025.
Menurut keterangan Corporate Communications Strategic of Wings Air, Danang Mandala Prihantoro, insiden bermula ketika MZ membawa koper berlabel bagasi tercatat ke dalam kabin pesawat. Sesuai prosedur keselamatan penerbangan, awak kabin (pramugari) meminta MZ untuk memasukkan koper tersebut ke bagasi kargo di bagian belakang pesawat. Namun, MZ diduga bersikap tidak kooperatif dan menolak mengikuti instruksi. Ketika pramugari mencoba menegur, MZ justru diduga melakukan tindakan kekerasan, termasuk mencekik.
Kronologi kejadian berdasarkan laporan Wings Air:
- Penumpang MZ membawa koper berlabel bagasi tercatat ke kabin.
- Pramugari meminta koper dimasukkan ke bagasi kargo.
- Penumpang bersikap tidak kooperatif.
- Penumpang diduga mendorong dan mencekik pramugari.
Sang Anggota Dewan Membantah Tuduhan
Megawati Zebua membantah tuduhan melakukan penganiayaan terhadap pramugari Wings Air. Ia mengklaim bahwa insiden tersebut hanyalah kesalahpahaman. MZ menyatakan bahwa dirinya tidak pernah melakukan tindakan mencekik dan hanya meminta pramugari untuk bergeser agar penumpang lain dapat masuk ke dalam pesawat.
"Tidak ada sama sekali kejadian mencekik seperti yang diberitakan. Saya hanya meminta pramugari untuk bergeser," tegas Megawati Zebua.
Kasus ini masih dalam proses penyelidikan oleh Polres Nias. Pihak kepolisian akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap saksi-saksi dan mengumpulkan bukti-bukti untuk mengungkap fakta yang sebenarnya. Proses perizinan pemeriksaan terhadap anggota DPRD Sumut juga sedang diupayakan agar penyidikan dapat berjalan lancar.