Komisi II DPR Pertahankan RUU Pemilu: Penolakan Pengalihan ke Baleg Mencuat

Polemik seputar pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kembali mencuat. Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima, menunjukkan sikap tegas untuk mempertahankan pembahasan RUU Pemilu tetap berada di tangan komisinya. Penolakan ini dilatarbelakangi oleh adanya wacana pengalihan pembahasan RUU tersebut ke Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.

Aria Bima menegaskan bahwa Komisi II akan terus memprioritaskan revisi paket Undang-Undang (UU) politik, termasuk di dalamnya RUU Pemilu. Menurutnya, Komisi II adalah pihak yang paling kompeten untuk membahas isu-isu terkait pemilu, mengingat pengalaman dan kapasitas yang dimiliki.

"Prioritas kami UU Pemilu, karena kita sudah menjalankan, mengundang berbagai stakeholder, termasuk pengamat-pengamat mengenai masalah politik, di dalam dan luar kampus," ujar Aria Bima. Ia juga menambahkan bahwa berbagai organisasi non-pemerintah (NGO) telah diundang untuk mengevaluasi pelaksanaan pemilu, baik pemilihan presiden (Pilpres), pemilihan legislatif (Pileg), maupun pemilihan kepala daerah (Pilkada).

Lebih lanjut, Aria Bima menjelaskan bahwa Baleg DPR RI seharusnya berperan sebagai tempat sinkronisasi, bukan sebagai lembaga yang bertugas menyusun UU. Ia khawatir jika pembahasan RUU Pemilu dialihkan ke Baleg, maka akan terjadi pergeseran fungsi dan wewenang yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Alangkah tepatnya, baiknya, kalau UU Pemilu itu ya di leading sector, mitra kerja, di Komisi II. Apa sih fungsi Baleg itu? Fungsi Baleg itu adalah sinkronisasi. Jangan sekarang ini dibalik. Ada cara pandang yang salah kaprah. Baleg bukan pabrik pembuat UU," tegasnya.

Guna memperkuat posisinya, Aria Bima berencana untuk bersurat kepada pimpinan DPR. Surat tersebut akan berisi permohonan agar pembahasan revisi paket UU Politik tetap ditugaskan kepada Komisi II. Ia berpendapat bahwa selama ini, pembahasan UU Pemilu selalu dilakukan oleh Komisi II, dan tidak ada alasan yang kuat untuk mengubah tradisi tersebut.

"Saya akan mengirim surat, baik itu Komisi II maupun pimpinan komisi, dan juga lewat fraksi untuk meminta mengembalikan supaya Undang-Undang Pemilu selama sejarah Republik ini ada, itu dibahas di Komisi II," ungkap Aria Bima.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II DPR, Zulfikar Arse Sadikin, sempat menyampaikan bahwa revisi UU Pemilu akan dibahas oleh Baleg DPR, bukan Komisi II. Hal ini dikarenakan Komisi II telah ditugaskan untuk merevisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN).

Namun, Komisi II terus berupaya agar revisi UU Pemilu dapat kembali ke ruang pembahasan mereka. Zulfikar mengungkapkan bahwa pimpinan Komisi II sedang melakukan negosiasi dengan pimpinan DPR RI agar kewenangan revisi UU Pemilu dapat dikembalikan.

Situasi ini menunjukkan adanya dinamika politik yang kompleks di internal DPR terkait pembahasan RUU Pemilu. Perbedaan pandangan antara anggota Komisi II dan pimpinan DPR mengenai lembaga yang paling tepat untuk membahas RUU tersebut menjadi sorotan utama.

Berikut adalah poin-poin penting yang perlu diperhatikan:

  • Komisi II DPR RI menolak pengalihan pembahasan RUU Pemilu ke Baleg DPR RI.
  • Komisi II berpendapat bahwa mereka adalah pihak yang paling kompeten untuk membahas RUU Pemilu.
  • Aria Bima akan bersurat kepada pimpinan DPR untuk meminta agar pembahasan RUU Pemilu tetap ditugaskan kepada Komisi II.
  • Sebelumnya, muncul wacana bahwa revisi UU Pemilu akan dibahas oleh Baleg DPR RI.
  • Komisi II terus berupaya agar revisi UU Pemilu dapat kembali ke ruang pembahasan mereka.