Tawuran di Jalan Raya Bogor, Aparat Kepolisian Amankan Tujuh Tersangka Beserta Barang Bukti

Aparat kepolisian berhasil mengamankan tujuh individu yang diduga terlibat dalam aksi tawuran di Jalan Raya Bogor, tepatnya di kawasan Cilodong, Kota Depok, pada hari Kamis (17/4/2025) sore. Penangkapan ini dilakukan sebagai respons cepat terhadap laporan warga yang resah dengan aksi kekerasan di jalanan.

Kapolsek Sukmajaya, AKP Rizky Firmansyah Tontowiputra, menjelaskan bahwa ketujuh orang yang ditangkap berasal dari dua kelompok yang berbeda. Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman untuk mengetahui motif di balik tawuran tersebut, serta mengidentifikasi apakah ada keterlibatan kelompok organisasi masyarakat (ormas) tertentu.

"Saat ini kami masih melakukan penyelidikan intensif untuk mengungkap motif tawuran ini. Kami juga sedang mencari tahu apakah ada keterkaitan dengan kelompok atau organisasi tertentu," ujar AKP Rizky.

Dalam penangkapan tersebut, petugas kepolisian berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa senjata tajam yang diduga digunakan dalam aksi tawuran. Barang bukti tersebut meliputi:

  • Golok
  • Stick Golf

AKP Rizky menambahkan, pihaknya masih berupaya untuk memastikan apakah ada korban luka dalam insiden tawuran ini. "Untuk sementara, belum ada laporan mengenai korban luka. Namun, kami terus melakukan pendalaman untuk memastikan hal ini," jelasnya.

Seorang saksi mata, Maryono, mengungkapkan bahwa tawuran terjadi sekitar pukul 16.00 WIB dan melibatkan jumlah orang yang tidak seimbang dari kedua kelompok. "Kelompok yang satu berjumlah sekitar 25 orang, sementara lawannya jauh lebih banyak. Jumlahnya tidak seimbang," kata Maryono.

Akibat aksi tawuran ini, arus lalu lintas di sekitar Jalan Raya Bogor mengalami kemacetan yang cukup parah. "Macetnya sangat parah, sangat mengganggu aktivitas warga," keluh Maryono.

Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh isu-isu yang tidak jelas. Masyarakat juga diminta untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian jika melihat atau mengetahui adanya potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.