Pemerintah Indonesia Berikan Jaminan Perlindungan Hukum bagi WNI yang Ditahan di AS terkait Aksi Black Lives Matter
Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, menegaskan komitmennya untuk melindungi warga negaranya yang menghadapi masalah hukum di luar negeri. Hal ini disampaikan terkait kasus penahanan seorang Warga Negara Indonesia (WNI) di Amerika Serikat (AS) yang diduga terkait dengan partisipasinya dalam demonstrasi Black Lives Matter.
Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan bahwa perlindungan akan diberikan kepada seluruh WNI di luar negeri, tanpa memandang apakah mereka bersalah atau tidak. Menurutnya, hal ini merupakan kewajiban negara untuk hadir dan melindungi setiap warganya, terlebih lagi jika WNI tersebut tidak bersalah. Penanganan kasus ini diserahkan kepada Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) untuk ditindaklanjuti.
Kasus ini bermula dari penangkapan seorang mahasiswa Indonesia bernama Aditya Wahyu Harsono (33) yang tinggal di Marshall, Minnesota, oleh agen Imigrasi dan Bea Cukai AS (ICE). Penangkapan tersebut terjadi setelah visa mahasiswa (F-1) miliknya dicabut secara mendadak. Pencabutan visa dan penangkapan ini diduga kuat terkait dengan keterlibatan Aditya dalam gerakan Black Lives Matter, sebuah gerakan yang muncul sebagai respons terhadap insiden kematian George Floyd pada tahun 2020.
Kementerian Luar Negeri RI, melalui Direktur Perlindungan WNI, Judha Nugraha, menyampaikan bahwa Konsulat Jenderal RI di Chicago telah menjalin komunikasi intensif dengan Aditya dan istrinya yang merupakan warga negara AS. Selama proses hukum berlangsung, Aditya didampingi oleh pengacara yang ditunjuk untuk memberikan bantuan hukum.
Menurut informasi yang disampaikan, Aditya telah menjalani proses persidangan pada tanggal 10 April 2025 dan diputuskan bebas dengan jaminan. Akan tetapi, Departemen Keamanan Dalam Negeri AS mengajukan banding atas putusan tersebut, yang dijadwalkan untuk disidangkan pada tanggal 17 April 2025. Saat ini, Aditya Wahyu Harsono ditahan di Kandiyohi County Jail, Marshall, Minnesota, sambil menunggu proses banding tersebut.
Pemerintah Indonesia terus memantau perkembangan kasus ini dan berupaya memberikan bantuan yang diperlukan untuk memastikan hak-hak Aditya Wahyu Harsono terlindungi selama proses hukum di Amerika Serikat.