Hakim Djuyamto Terjerat Kasus Suap Vonis Lepas: Kejagung Sita Ratusan Juta Rupiah dan Dolar Singapura

Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami kasus dugaan suap terkait vonis lepas terhadap terdakwa korporasi dalam perkara korupsi ekspor bahan baku minyak goreng yang menyeret nama Hakim Djuyamto. Terbaru, penyidik telah menetapkan Djuyamto sebagai tersangka dan menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai dalam pecahan rupiah dan dolar Singapura.

Menurut keterangan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, uang yang disita dari Djuyamto berjumlah Rp 48.750.000 dan 39.000 dolar Singapura. Selain uang tunai, penyidik juga menyita sebuah cincin bermata hijau yang diduga terkait dengan kasus tersebut. Penyitaan ini merupakan bagian dari serangkaian penggeledahan dan pemeriksaan yang dilakukan Kejagung untuk mengungkap jaringan dan aliran dana dalam kasus suap ini.

Kasus ini bermula dari kecurigaan terhadap vonis lepas yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap terdakwa korporasi dalam kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO). Djuyamto, yang bertindak sebagai ketua majelis hakim, diduga menerima suap senilai Rp 6 miliar untuk memengaruhi putusan tersebut. Uang suap tersebut diduga diterima bersama dengan Muhammad Arif Nuryanta, yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat dan kini menjabat sebagai Ketua PN Jakarta Selatan. Arif Nuryanta sendiri telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejaksaan Agung.

Sebelumnya, sempat beredar kabar mengenai sebuah tas berisi uang yang dititipkan Djuyamto kepada seorang petugas keamanan (satpam) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Tas tersebut berisi sejumlah uang yang ditutupi dengan dua ponsel dan mata uang asing dolar Singapura. Namun, Kejagung belum memberikan keterangan resmi mengenai keterkaitan tas tersebut dengan kasus suap yang menjerat Djuyamto.

Dalam perkembangan kasus ini, Kejagung telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka, termasuk hakim, panitera, pengacara, dan pihak korporasi. Berikut adalah daftar lengkap tersangka dalam kasus suap vonis lepas terdakwa korporasi migor:

  • Muhammad Arif Nuryanto (MAN) selaku Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel)
  • Djuyamto (DJU) selaku ketua majelis hakim
  • Agam Syarif Baharudin (ASB) selaku anggota majelis hakim
  • Ali Muhtarom (AM) selaku anggota majelis hakim
  • Wahyu Gunawan (WG) selaku panitera
  • Marcella Santoso (MS) selaku pengacara
  • Ariyanto Bakri (AR) selaku pengacara
  • Muhammad Syafei (MSY) selaku Head of Social Security and License Wilmar Group.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan aparat penegak hukum dan dugaan praktik korupsi dalam sistem peradilan. Kejagung berjanji akan mengusut tuntas kasus ini dan menyeret semua pihak yang terlibat ke pengadilan.