KPK Sita Motor Gede Terkait Kasus Bank BJB: Ridwan Kamil Jadi Sorotan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru-baru ini menyita sebuah motor gede (moge) merek Royal Enfield milik Ridwan Kamil, mantan Gubernur Jawa Barat. Penyitaan ini terkait dengan dugaan kasus korupsi di Bank BJB. Meski telah disita, motor tersebut saat ini belum berada di tangan KPK, menimbulkan pertanyaan di kalangan publik.
Terkait hal ini, Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika menjelaskan alasan mengapa motor Royal Enfield tersebut belum dipindahkan ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan). Menurutnya, terdapat aturan yang memungkinkan barang sitaan, termasuk kendaraan, untuk dirawat oleh pemiliknya dengan pengawasan ketat dari pihak berwenang. Aturan ini tertuang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Dalam praktiknya, penyidik KPK dan pemilik barang sitaan menandatangani berita acara serah terima titip rawat. Dokumen ini memuat klausul yang mewajibkan pihak penerima titipan untuk menjaga barang sitaan dengan baik. Pihak yang dititipi barang bukti memiliki kewajiban untuk menyerahkan barang tersebut kepada penyidik atau penuntut dalam kondisi utuh dan baik apabila dibutuhkan untuk kepentingan penyidikan, penuntutan, atau peradilan.
"Dalam penyitaan tersebut, sebagaimana diatur dalam KUHAP, penyidik berwenang untuk menempatkan barang sitaan di rumah penyimpanan benda sitaan negara atau Rupbasan, atau melakukan titip rawat atas barang yang disita kepada pihak lain, dalam hal ini, pemilik atau penguasa barang tersebut," ungkap Tessa Mahardhika di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (17/4/2025).
"Apabila sewaktu-waktu untuk kepentingan penyidikan, penuntutan, atau peradilan, membutuhkan barang bukti tersebut, maka tertitip harus segera menyerahkan kepada penyidik atau penuntut dalam keadaan baik dan utuh sesuai dengan keadaan pada saat barang bukti tersebut dititipkan," imbuhnya.
Tessa juga menegaskan bahwa praktik titip rawat ini bukan hal baru dan sering diterapkan dalam kasus-kasus lain yang ditangani KPK. Pihak yang menerima titipan dilarang memindahtangankan barang bukti tersebut kepada pihak lain.
Lebih lanjut, Tessa menjelaskan bahwa penyitaan kendaraan dalam kasus korupsi dapat memiliki beberapa tujuan, diantaranya:
- Sarana atau Fasilitas Korupsi: Kendaraan tersebut mungkin digunakan sebagai sarana untuk melakukan tindak pidana korupsi.
- Aset yang Dibeli dari Hasil Korupsi: Kendaraan tersebut mungkin dibeli menggunakan uang hasil korupsi.
- Asset Recovery: Penyitaan dilakukan sebagai bagian dari upaya pengembalian aset negara (asset recovery).
Mengenai alasan spesifik penyitaan motor Royal Enfield milik Ridwan Kamil, Tessa belum dapat memberikan rincian lebih lanjut. Ia hanya menyebutkan bahwa kendaraan tersebut masih dalam status pinjam pakai kepada yang bersangkutan dan belum dipindahkan ke Rupbasan.
KPK juga memberlakukan sejumlah persyaratan dalam pemberian izin pinjam pakai barang sitaan. Pihak yang menerima izin pinjam pakai dilarang:
- Mengubah bentuk fisik barang.
- Memindahtangankan barang.
- Menjual barang.
Pelanggaran terhadap persyaratan ini dapat dikenakan sanksi, termasuk jeratan pasal terkait upaya menghalang-halangi penyidikan.
"Dalam hal ini, kaitannya adalah baik itu pasal 21 bisa langsung menghalang-halangi penyidikan, maupun dari sisi nilainya bisa dimintakan untuk diganti tentunya, sesuai dengan nilai pada saat kendaraan itu disitu," pungkas Tessa.