Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan pada Peringatan Wafat Isa Almasih
Jakarta, 17 April 2025 - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengumumkan peniadaan sistem ganjil genap di sejumlah ruas jalan utama Ibu Kota pada hari Jumat, 18 April 2025. Kebijakan ini diambil sehubungan dengan peringatan Wafat Isa Almasih yang merupakan hari libur nasional.
Keputusan ini disampaikan melalui pengumuman resmi Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta melalui akun Instagram resmi mereka. Dalam pengumuman tersebut dinyatakan bahwa pembatasan lalu lintas berdasarkan nomor plat kendaraan ganjil dan genap tidak akan berlaku di 25 ruas jalan yang biasanya diterapkan sistem ini.
Dasar hukum peniadaan ganjil genap ini mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3). Peraturan tersebut menyebutkan bahwa pembatasan lalu lintas ganjil genap tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden. Selain itu, Undang-undang Republik Indonesia (RI) Nomor 1 Tahun 2015 Pasal 84 ayat (3), menyatakan bahwa pemungutan suara dilakukan pada hari libur atau hari yang diliburkan.
Berikut adalah daftar 25 ruas jalan di Jakarta yang biasanya terkena dampak kebijakan ganjil genap, yang pada tanggal 18 April 2025 dibebaskan dari aturan tersebut:
- Jalan Pintu Besar Selatan
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Majapahit
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Fatmawati (Simpang Jalan Ketimun - Jalan TB Simatupang)
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Jenderal S Parman
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan MT Haryono
- Jalan HR Rasuna Said
- Jalan D.I Pandjaitan
- Jalan Jenderal A. Yani
- Jalan Pramuka
- Jalan Salemba Raya (sisi Barat, Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya - Diponegoro)
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Stasiun Senen
- Jalan Gunung Sahari
Dishub DKI Jakarta mengimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk tetap berhati-hati dan mematuhi rambu-rambu lalu lintas selama berkendara. Keselamatan di jalan raya merupakan prioritas utama bagi semua pihak.