Investigasi Dugaan Penggelapan Dana Program Makan Bergizi Gratis: Polisi Jadwalkan Pemeriksaan Saksi
Kasus dugaan penggelapan dana yang melibatkan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kalibata, Jakarta Selatan, memasuki babak baru. Polres Metro Jakarta Selatan mengumumkan rencana pemeriksaan saksi-saksi terkait laporan yang diajukan oleh mitra program tersebut. Laporan ini menuding sebuah yayasan berinisial MBN atas dugaan penyelewengan dana dengan nilai yang fantastis, mencapai hampir satu miliar rupiah.
Kompol Nurma Dewi, Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, mengkonfirmasi bahwa pemeriksaan saksi akan dimulai pada hari Selasa mendatang. Prioritas utama dalam pemanggilan saksi adalah pelapor, Ira Mesra Destiawati, yang merupakan pemilik mitra dapur MBG. Selain Ira, polisi juga akan memanggil saksi-saksi lain yang diajukan oleh pihak pelapor. Pihak kepolisian belum memberikan tanggal pasti kapan Yayasan MBN akan dimintai keterangan, namun Kompol Nurma Dewi menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap pihak yayasan akan dilakukan setelah seluruh saksi dari pihak pelapor selesai diperiksa.
Laporan polisi terkait dugaan penggelapan ini telah teregistrasi dengan Nomor: LP/B/1160/IV/2025/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA, yang diajukan pada Kamis, 10 April 2025, pukul 14.11 WIB. Kasus ini bermula dari kerjasama antara Ira Mesra Destiawati dengan Yayasan MBN dan SPPG Kalibata yang terjalin sejak Februari hingga Maret 2025. Selama periode kerjasama tersebut, mitra dapur MBG telah menyediakan kurang lebih 65.025 porsi makanan yang didistribusikan dalam dua tahap.
Perselisihan antara kedua belah pihak mencuat pada tanggal 24 Maret, ketika Ira menemukan adanya ketidaksesuaian dalam anggaran yang dialokasikan untuk siswa-siswi PAUD, TK, RA, dan SD. Dalam perjanjian awal, harga per porsi makanan disepakati sebesar Rp 15 ribu. Namun, di tengah pelaksanaan program, harga tersebut secara sepihak diturunkan menjadi Rp 13 ribu. Ira mengungkapkan bahwa pihak yayasan telah mengetahui adanya perbedaan anggaran ini sejak sebelum penandatanganan kontrak pada Desember 2024.
Tidak hanya itu, Ira juga mengklaim bahwa haknya sebagai mitra dapur dipotong sebesar Rp 2.500 per porsi. Sehingga, dari harga awal Rp 15 ribu, Ira hanya menerima Rp 12.500, dan dari harga yang sudah diturunkan menjadi Rp 13 ribu, ia hanya menerima Rp 10.500. Fakta lain yang terungkap adalah bahwa BGN telah membayarkan dana sebesar Rp 386.500.000 kepada pihak yayasan. Namun, ketika Ira hendak menagih haknya, pihak yayasan justru mengklaim bahwa Ira masih memiliki kekurangan pembayaran sebesar Rp 45.314.249 dengan alasan adanya kebutuhan operasional di lapangan.
Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan oleh Polres Metro Jakarta Selatan. Pihak kepolisian berjanji akan melakukan pemeriksaan secara menyeluruh dan profesional untuk mengungkap fakta yang sebenarnya dan menentukan langkah hukum selanjutnya.