Diduga Korupsi Proyek Gerbang, Eks Bupati Lampung Timur Dijebloskan ke Penjara

Kejaksaan Tinggi Lampung resmi menahan mantan Bupati Lampung Timur, Dawam Rahardjo, atas dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan gerbang rumah dinas bupati pada tahun anggaran 2022. Penahanan dilakukan setelah serangkaian pemeriksaan intensif oleh tim penyidik Kejati Lampung.

Penetapan Dawam Rahardjo sebagai tersangka dan penahanannya merupakan tindak lanjut dari penyelidikan mendalam terkait dugaan penyimpangan dalam proyek yang menggunakan anggaran daerah sebesar Rp 6,9 miliar. Menurut Asisten Pidana Khusus Kejati Lampung, Armen Wijaya, Dawam diduga kuat terlibat dalam proses tender proyek tersebut, yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 3,8 miliar.

Dawam Rahardjo terlihat meninggalkan gedung Kejati Lampung pada Kamis (17/4/2025) malam, setelah menjalani pemeriksaan kesehatan. Mengenakan topi hitam dan masker, ia enggan memberikan komentar kepada awak media yang telah menunggunya. Selanjutnya, Dawam langsung dibawa ke Rumah Tahanan Way Hui untuk menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan.

Armen Wijaya menjelaskan bahwa penyidik akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain. Dugaan korupsi yang melibatkan Dawam Rahardjo ini mencapai hampir 50 persen dari total nilai anggaran proyek, menunjukkan indikasi penyimpangan yang signifikan. Kasus ini menjadi sorotan publik dan menegaskan komitmen Kejati Lampung dalam memberantas tindak pidana korupsi di wilayahnya.

Berikut point penting dalam kasus ini:

  • Tersangka: Dawam Rahardjo (Mantan Bupati Lampung Timur)
  • Kasus: Dugaan korupsi proyek pembangunan gerbang rumah dinas bupati
  • Tahun Anggaran: 2022
  • Pagu Anggaran: Rp 6,9 miliar
  • Kerugian Negara: Rp 3,8 miliar
  • Status: Ditahan di Rutan Way Hui selama 20 hari