Bareskrim Gandeng KemenPPPA Usut Dugaan Eksploitasi Sirkus OCI
Jakarta - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri berencana menggandeng Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) untuk mendalami dugaan eksploitasi yang terjadi di lingkungan sirkus Oriental Circus Indonesia (OCI). Pertemuan antara kedua lembaga ini dijadwalkan berlangsung pada pekan mendatang.
Brigadir Jenderal Nurul Azizah, Direktur Tindak Pidana Pelindungan Perempuan dan Anak (Dittipid PPA-PPO) Bareskrim Polri, mengungkapkan bahwa inisiasi kerjasama ini merupakan respon terhadap isu yang berkembang terkait dugaan pelanggaran hak-hak pekerja sirkus. "KemenPPPA saat ini tengah menindaklanjuti permasalahan ini. Direktorat PPA-PPO akan diundang kembali pekan depan untuk membahasnya bersama instansi terkait dan pihak-pihak yang berkepentingan," ujar Nurul di Jakarta, Kamis (17/04/2025).
Menurut Nurul, hingga saat ini belum ada laporan resmi dari pihak pemain sirkus yang merasa menjadi korban eksploitasi. "Sampai saat ini, belum ada laporan yang kami terima dari para pemain sirkus terkait dugaan tersebut," jelasnya.
Sebelumnya, Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Mugiyanto telah menerima audiensi dari sejumlah mantan pekerja OCI di Kantor Kementerian HAM, Jakarta, pada Selasa (15/04/2025). Dalam pertemuan tersebut, para mantan pekerja sirkus menyampaikan berbagai keluhan dan dugaan pelanggaran yang mereka alami selama bekerja di OCI.
Wamenkumham Mugiyanto menegaskan bahwa meskipun dugaan tindak kekerasan dan pelanggaran HAM tersebut terjadi di masa lalu, bukan berarti kasus ini tidak dapat diusut secara hukum. "Kita sudah memiliki KUHP sejak Indonesia merdeka, sehingga tidak ada alasan untuk tidak menindaklanjuti dugaan tindak pidana yang terjadi," tegasnya.
Kementerian Hukum dan HAM mempersilakan para korban untuk menempuh jalur hukum jika merasa dirugikan. Wamenkumham menambahkan bahwa permasalahan ini berada di luar ranah Kemenkumham, sehingga penyelesaiannya lebih tepat dilakukan melalui proses hukum yang berlaku.
Sementara itu, Taman Safari Indonesia Group, melalui pernyataan resminya pada 27 Maret 2025, menyatakan bahwa pihaknya selalu berkomitmen untuk menjalankan kegiatan usaha dengan mengedepankan tata kelola perusahaan yang baik, kepatuhan hukum, dan etika bisnis yang bertanggung jawab. Taman Safari Indonesia Group juga menegaskan bahwa mereka tidak memiliki keterkaitan, hubungan bisnis, maupun keterlibatan hukum dengan mantan pemain sirkus yang disebutkan dalam video viral di media sosial terkait dugaan perlakuan kekerasan.
"Kami memahami bahwa dalam video tersebut terdapat penyebutan nama-nama individu. Namun, kami menilai bahwa permasalahan tersebut bersifat pribadi dan tidak ada kaitannya dengan Taman Safari Indonesia Group secara kelembagaan," demikian pernyataan resmi dari pihak Taman Safari Indonesia Group.