Bobol ATM, Pemuda Sragen Diciduk Polisi: Belasan Juta Raib
Aparat kepolisian Sektor Sidoharjo, Sragen, berhasil mengamankan seorang pemuda bernama Wibi Nur Edwin Wicaksono, berusia 25 tahun, atas dugaan tindak pidana pencurian. Wibi ditangkap setelah dilaporkan menguras isi rekening bank milik seorang wanita bernama Sumiyati, yang berusia 50 tahun dan merupakan warga Desa Patihan, Sidoharjo, Sragen.
Kasus ini bermula ketika Sumiyati hendak melakukan penarikan uang tunai di mesin ATM Bank Jateng. Betapa terkejutnya ia mendapati saldo di rekeningnya telah menyusut drastis. Dari semula sekitar Rp 13 juta, saldo yang tersisa hanya Rp 502.415. Merasa janggal, Sumiyati segera melaporkan kejadian ini ke pihak berwajib.
Menurut keterangan Kapolsek Sidoharjo, AKP Harno, laporan korban segera ditindaklanjuti dengan melakukan serangkaian penyelidikan. Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi Wibi sebagai pelaku utama. Penangkapan dilakukan di sebuah rumah kos yang terletak di wilayah Widoro, Sragen.
Dalam pemeriksaan, Wibi mengakui perbuatannya. Modus operandi yang dilakukan adalah dengan mencuri kartu ATM milik korban yang tersimpan di dalam dompet di rumahnya. Lebih lanjut, Wibi juga menemukan catatan nomor PIN ATM yang disimpan di tempat yang sama.
Saat beraksi, rumah korban dalam keadaan kosong dan pintu tidak terkunci. Hal ini memudahkan Wibi untuk masuk dan mengambil kartu ATM serta nomor PIN. Uang hasil curian kemudian digunakan untuk berfoya-foya, membeli sejumlah barang, dan membayar hutang.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
- Satu unit sepeda motor Yamaha yang diduga dibeli dari hasil kejahatan.
- Tiga ekor burung lovebird.
- Uang tunai sebesar Rp 500.000.
- Sebuah dompet dan tas selempang.
- Dokumen transaksi perbankan.
- Fotokopi buku tabungan korban.
Saat ini, Wibi telah diamankan di Mapolsek Sidoharjo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia akan dijerat dengan Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menyimpan kartu ATM dan nomor PIN. Hindari menyimpan nomor PIN di tempat yang mudah dijangkau oleh orang lain. Pastikan juga pintu rumah selalu terkunci saat ditinggalkan dalam keadaan kosong.