SMAN 6 Solo Siap Hadapi Gugatan Ijazah Jokowi

Gugatan terhadap ijazah Sekolah Menengah Atas (SMA) milik Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Pengadilan Negeri (PN) Solo, mendapat respons dari pihak sekolah. Kepala Sekolah SMAN 6 Solo, Munarso, menyatakan kesiapannya untuk menghadapi proses hukum tersebut dan membuktikan keabsahan ijazah yang bersangkutan.

Menurut Munarso, SMAN 6 Solo telah menerima surat panggilan sidang dari PN Solo terkait gugatan yang diajukan oleh seorang pengacara bernama Muhammad Taufiq. Pihaknya menegaskan bahwa sekolah memiliki data lengkap dan valid mengenai riwayat pendidikan Jokowi di SMAN 6 Solo, yang dulunya bernama Sekolah Menengah Pembangunan Persiapan (SMPP). Data tersebut, termasuk ijazah asli dan catatan akademis, masih tersimpan dengan baik di sekolah.

"Kami memiliki data yang valid dan komplet, semuanya masih asli. Secara nasional semuanya masih lengkap, juga ada saksi-saksi berupa teman dan guru-guru yang semuanya masih sehat-sehat," ujar Munarso.

Munarso juga menjelaskan bahwa pihak sekolah telah melaporkan gugatan ini ke Cabang Dinas Wilayah 7 Dinas Pendidikan Jawa Tengah untuk mendapatkan arahan dan dukungan. Selanjutnya, laporan tersebut akan diteruskan ke Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah.

Kepala sekolah menegaskan bahwa Joko Widodo adalah siswa dan lulusan SMAN 6 Solo, serta memiliki ijazah yang dikeluarkan oleh sekolah tersebut. Namun, untuk memastikan keaslian ijazah tersebut, Munarso menyatakan perlu melihat langsung dokumen aslinya. Ia juga menambahkan bahwa pada tahun 1975, SMPP masih menjadi satu dengan SMAN 5 Solo.