Solusi Praktis Tawaf Tanpa Khawatir Batal Wudu Akibat Sentuhan Lawan Jenis
Kemudahan Ibadah Tawaf: Alternatif Fikih untuk Hindari Pembatalan Wudu
Ibadah tawaf, ritual mengelilingi Kakbah, merupakan bagian integral dari pelaksanaan haji dan umrah. Salah satu syarat sah tawaf adalah kondisi suci atau memiliki wudu. Namun, kepadatan Masjidil Haram seringkali menyebabkan jamaah kesulitan menjaga wudu, terutama karena sentuhan fisik dengan lawan jenis yang dapat membatalkan wudu menurut sebagian besar mazhab.
Menanggapi permasalahan ini, KH Ahmad Kartono, seorang ahli fikih kontemporer haji dan umrah, menawarkan solusi praktis berdasarkan keragaman pandangan dalam khazanah keilmuan Islam. Dalam sebuah bimbingan teknis untuk petugas penyelenggara ibadah haji, beliau menjelaskan bahwa jamaah haji atau umrah dapat mempertimbangkan untuk berpindah mazhab sebagai solusi sementara.
Beliau menjelaskan bahwa dalam kondisi normal, ketika wudu batal, jamaah wajib memperbarui wudunya dan melanjutkan tawaf. Akan tetapi, dalam situasi tawaf yang padat, hal ini dapat menjadi sangat sulit dan menghambat kelancaran ibadah. Oleh karena itu, beliau menyarankan jamaah untuk mengambil keringanan (rukhsah) dengan mengikuti pendapat mazhab Hanafi, yang menyatakan bahwa bersentuhan kulit antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram tidak membatalkan wudu.
"Berubah saja mengikuti mahzab Hanafi. Wudunya juga berubah, jadi gini, kok saya gak selesai-selesai tawaf. Begitu wudu, nyiram kepalanya itu ambil air diguyur gitu (sambil memberi contoh wudu mengenai rambut di dekat bagian ubun-ubun)," ujar Kartono.
Menurutnya, fleksibilitas dalam mengikuti mazhab yang berbeda dalam situasi tertentu dibenarkan dalam Islam. Dengan mengikuti mazhab Hanafi, jamaah dapat menghindari siklus berulang pembatalan wudu dan pembaruan wudu yang tak kunjung usai, sehingga memungkinkan mereka untuk menyelesaikan tawaf dengan lebih khusyuk dan efisien.
Lebih lanjut, Kartono menjelaskan, perbedaan dalam tata cara wudu juga perlu diperhatikan jika memilih mazhab Hanafi. Praktik wudu dalam mazhab Hanafi memiliki karakteristik tersendiri yang perlu dipahami dan diikuti dengan benar.
Dengan demikian, solusi ini menawarkan kemudahan bagi jamaah haji dan umrah, terutama di tengah kepadatan Masjidil Haram, untuk melaksanakan tawaf tanpa terus-menerus khawatir tentang pembatalan wudu akibat sentuhan dengan lawan jenis.
Berikut tata cara wudu sesuai mazhab Hanafi:
- Niat
- Membasuh kedua telapak tangan hingga pergelangan
- Berkumur-kumur
- Memasukkan air ke hidung dan menyemburkannya
- Membasuh wajah
- Membasuh kedua tangan hingga siku
- Mengusap sebagian kepala
- Membasuh kedua kaki hingga mata kaki
Solusi ini diharapkan dapat memberikan kemudahan dan kelancaran bagi para jamaah dalam menjalankan ibadah tawaf mereka.