Mantan Kepala Unit Bank Bengkulu Jadi Tersangka Pembobolan Dana Miliaran Rupiah untuk Judi Daring

Kejaksaan Negeri Bengkulu telah menetapkan FD, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Unit Pembantu Bank Bengkulu di Megamall, sebagai tersangka dalam kasus pembobolan dana kas bank senilai Rp 6,7 miliar. Penetapan tersangka ini dilakukan pada hari Kamis, 18 April 2025, setelah melalui serangkaian penyelidikan yang mendalam.

Menurut keterangan resmi dari Kejaksaan Negeri Bengkulu, FD diduga kuat telah menyalahgunakan jabatannya untuk mengambil dana dari kas bank tempatnya bekerja. Dana yang seharusnya digunakan untuk operasional bank, justru dialihkan untuk kepentingan pribadi, yaitu bermain judi daring. Tindakan ini jelas melanggar hukum dan merugikan keuangan negara secara signifikan.

Penahanan dan Pasal yang Dikenakan

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, FD langsung ditahan oleh pihak kejaksaan. Ia dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Pasal-pasal ini mengatur tentang penyalahgunaan wewenang dan perbuatan melawan hukum yang dapat merugikan keuangan negara.

Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu, Ni Wayan Sinaryati, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah pihaknya menerima laporan hasil audit internal dari Bank Bengkulu. Laporan tersebut menunjukkan adanya indikasi penyimpangan dalam pengelolaan dana kas yang dilakukan oleh FD.

"Berdasarkan hasil penyidikan dan barang bukti yang telah kami sita dari hasil penggeledahan, kami memutuskan untuk menetapkan FD sebagai tersangka. Kerugian negara akibat perbuatan ini mencapai Rp 6,7 miliar," ujar Sinaryati dalam keterangan resminya.

Pengakuan Tersangka dan Upaya Pemulihan Kerugian Negara

Dalam pemeriksaan, FD mengakui bahwa dana yang diambil dari kas bank digunakan untuk bermain judi daring. Pengakuan ini semakin memperkuat dugaan bahwa FD telah melakukan tindak pidana korupsi dengan menyalahgunakan wewenangnya.

Saat ini, Kejaksaan Negeri Bengkulu tengah berupaya untuk menelusuri aset-aset milik FD guna memulihkan kerugian keuangan negara. Selain itu, penyidik juga terus mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain dalam kasus ini, jika memang ditemukan bukti yang kuat.

Penggeledahan Sebelumnya

Sebagai bagian dari proses penyidikan, sebelumnya penyidik telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi yang terkait dengan FD. Penggeledahan dilakukan di rumah FD yang terletak di Jalan Dempo, Kelurahan Kebun Tebeng, Kota Bengkulu, serta di sebuah ruko di kawasan Timur Indah pada Rabu, 19 Maret 2025. Dari penggeledahan tersebut, penyidik berhasil menyita sejumlah barang bukti yang diduga terkait dengan tindak pidana yang dilakukan oleh FD.

Kasus ini menjadi perhatian serius bagi Kejaksaan Negeri Bengkulu, karena menyangkut integritas lembaga perbankan dan kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan. Pihak kejaksaan berjanji akan mengusut tuntas kasus ini hingga ke akar-akarnya dan menyeret semua pihak yang terlibat ke pengadilan.