Penyimpangan BBM Bersubsidi Terungkap di Labuan Bajo: Polisi Usut Modus Operandi

Kepolisian Resor Manggarai Barat tengah mengusut dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum Nelayan (SPBUN) 59.865.01 Labuan Bajo. Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan indikasi penyelewengan BBM yang seharusnya diperuntukkan bagi para nelayan.

Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, AKP Lufthi Darmawan Aditya, memimpin langsung operasi mendadak (sidak) ke SPBUN tersebut untuk menindaklanjuti laporan yang masuk. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk memastikan kebenaran praktik pengisian BBM dan mengidentifikasi potensi pelanggaran yang terjadi. Dalam sidak tersebut, petugas melakukan pemeriksaan mendalam terhadap berbagai dokumen terkait penyaluran BBM bersubsidi.

Hasil pemeriksaan awal menunjukkan adanya indikasi kuat pelanggaran. Diduga, sejumlah oknum masyarakat menggunakan surat rekomendasi yang tidak sesuai peruntukannya, termasuk menggunakan surat rekomendasi atas nama orang lain atau surat kuasa untuk mendapatkan akses ke BBM bersubsidi. Padahal, sesuai dengan regulasi yang berlaku, pembelian solar bersubsidi seharusnya hanya dapat dilakukan dengan menunjukkan surat rekomendasi resmi dari Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP).

Saat ini, Unit II Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Manggarai Barat tengah fokus mendalami temuan-temuan tersebut. Serangkaian langkah investigasi telah diambil, termasuk memanggil dan meminta keterangan dari berbagai pihak terkait, seperti nelayan, pengelola SPBUN, dan perwakilan instansi pemerintah terkait. Tujuannya adalah untuk mengumpulkan bukti-bukti yang kuat dan mengungkap secara jelas modus operandi yang digunakan dalam penyalahgunaan BBM bersubsidi ini.

Selain melakukan penegakan hukum, pihak kepolisian juga memberikan imbauan kepada pengelola SPBUN untuk meningkatkan pengawasan dan memperketat proses verifikasi surat rekomendasi. Hal ini penting untuk memastikan bahwa BBM bersubsidi benar-benar sampai kepada pihak yang berhak dan sesuai dengan peruntukannya. Polisi juga menekankan pentingnya komunikasi yang baik antara pengelola SPBUN dengan instansi terkait agar penyaluran BBM bersubsidi dapat berjalan lebih efektif dan tepat sasaran.

AKP Lufthi Darmawan Aditya menegaskan bahwa pihaknya tidak akan segan-segan menindak tegas pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran. Sanksi yang akan diberikan dapat berupa pencabutan surat rekomendasi, tuntutan pidana, dan/atau denda sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Langkah ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah terjadinya penyalahgunaan BBM bersubsidi di masa mendatang.