Jakarta Bebas Ganjil Genap Selama Libur Paskah
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meniadakan aturan ganjil genap di 26 ruas jalan utama di ibu kota selama periode libur panjang memperingati Wafat Isa Almasih. Keputusan ini berlaku mulai hari ini, Jumat 18 April 2025 hingga Minggu 20 April 2025.
Kebijakan ini sejalan dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019, yang mengecualikan penerapan ganjil genap pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan oleh pemerintah pusat. Pembebasan ini memberikan keleluasaan bagi masyarakat untuk beraktivitas dan menikmati libur panjang tanpa terikat aturan pembatasan kendaraan.
Berikut adalah daftar 26 ruas jalan di Jakarta yang sementara dibebaskan dari aturan ganjil genap:
-
Jakarta Timur:
- Jalan MT Haryono
- Jalan D.I Pandjaitan
- Jalan Jenderal Ahmad Yani
- Jalan Pramuka
-
Jakarta Barat:
- Jalan Pintu Besar Selatan
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Jenderal S Parman
-
Jakarta Pusat:
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Majapahit
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Salemba Raya (sisi Barat)
- Jalan Salemba Raya (sisi Timur, dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro)
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Stasiun Senen
- Jalan Gunung Sahari
-
Jakarta Selatan:
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Fatmawati
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan HR Rasuna Said
Setelah periode libur panjang usai, sistem ganjil genap akan kembali diberlakukan secara normal pada hari Senin, 21 April 2025. Pemerintah mengimbau kepada seluruh pengendara untuk memperhatikan kembali aturan ini agar terhindar dari sanksi pelanggaran lalu lintas.
Bagi para pelanggar aturan ganjil genap, akan dikenakan sanksi berupa tilang oleh pihak kepolisian. Selain itu, pelanggar juga wajib membayar denda maksimal sebesar Rp 500.000, sesuai dengan ketentuan Pasal 287 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.