Sengketa Pilkada Serang Berbuntut Gugatan Terhadap Prabowo Subianto
Kasus dugaan politisasi Pilkada Kabupaten Serang 2024 yang melibatkan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT), Yandri Susanto, kini merambah ke ranah hukum yang lebih tinggi. Presiden terpilih, Prabowo Subianto, digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas dugaan pembiaran terhadap tindakan menterinya.
Dasar gugatan ini bermula dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 70/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang mengindikasikan keterlibatan Yandri Susanto dalam upaya memenangkan istrinya, Ratu Rachmatu Zakiyah, dalam Pilkada Kabupaten Serang. Dalam putusan yang dibacakan pada 25 Februari 2025, MK menemukan bukti bahwa Yandri telah memanfaatkan posisinya sebagai menteri untuk mengarahkan dukungan dari kepala desa kepada istrinya.
Putusan MK tersebut secara gamblang menyoroti konflik kepentingan antara Yandri Susanto sebagai Mendes PDT dengan istrinya yang saat itu menjadi kontestan Pilkada Kabupaten Serang. Mahkamah Konstitusi menemukan bukti keterlibatan Yandri yang secara aktif menghadiri dan melaksanakan kegiatan yang mengarahkan kepala desa untuk memberikan dukungan kepada pasangan calon nomor urut 2, Ratu Rachmatu Zakiyah dan Muhammad Najib Hamas. Keterlibatan ini dinilai melanggar prinsip netralitas dan keadilan dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dalam pertimbangannya menyatakan bahwa tindakan Yandri Susanto selaku Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dapat secara signifikan mempengaruhi sikap kepala desa selaku subjek yang menerima manfaat dalam kegiatan dan program kementerian. Hal ini berdampak secara signifikan pada tindakan yang menguntungkan atau merugikan pihak tertentu. Salah satu kegiatan yang disoroti adalah rapat kerja cabang (Rakercab) Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Serang di Hotel Marbella Anyer pada 3 Oktober 2024. Mahkamah mengacu pada kesaksian para saksi dan menemukan fakta adanya dukungan para kepala desa terhadap Ratu Rachmatu Zakiyah.
MK meyakini bahwa dukungan masif dari kepala desa tersebut memiliki pengaruh signifikan terhadap hasil akhir Pilkada Kabupaten Serang. Mahkamah Konstitusi menganggap bahwa pelanggaran yang terjadi dalam Pemilukada Kabupaten Serang Tahun 2024 secara signifikan menguntungkan pasangan calon nomor urut 2 yang memperoleh suara terbanyak. Atas dasar pelanggaran tersebut, MK membatalkan keseluruhan hasil perolehan suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang Tahun 2024 yang ditetapkan oleh KPU Kabupaten Serang melalui Keputusan KPU Kabupaten Serang 2028/2024. Selain itu, MK juga memerintahkan KPU Kabupaten Serang untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU).
Atas dasar putusan MK tersebut, penggugat menilai Prabowo Subianto sebagai presiden terpilih memiliki kewajiban untuk menegakkan etika pemerintahan dan mencegah penyalahgunaan kekuasaan. Gugatan ini diajukan sebagai bentuk desakan agar Prabowo Subianto segera mengambil tindakan tegas terhadap Yandri Susanto, termasuk memberhentikannya dari jabatan Mendes PDT. Tindakan ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang. Sampai saat ini, belum ada tanggapan resmi dari pihak Prabowo Subianto terkait gugatan ini.
Berikut adalah poin-poin penting yang perlu diperhatikan:
- Gugatan diajukan ke PTUN terhadap Prabowo Subianto.
- Alasan gugatan adalah dugaan pembiaran terhadap tindakan Yandri Susanto.
- Dasar gugatan adalah putusan MK Nomor 70/PHPU.BUP-XXIII/2025.
- Putusan MK mengindikasikan keterlibatan Yandri Susanto dalam Pilkada Kabupaten Serang.
- MK menemukan bukti bahwa Yandri memanfaatkan posisinya untuk mendukung istrinya.
- MK memerintahkan PSU di Kabupaten Serang.
- Penggugat mendesak Prabowo untuk memberhentikan Yandri Susanto.
- Belum ada tanggapan resmi dari pihak Prabowo Subianto.