Pemprov Lampung Umumkan Program Penghapusan Denda Pajak Kendaraan Bermotor Periode Mei-Juli 2025

Pemerintah Provinsi Lampung mengumumkan pelaksanaan program penghapusan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) yang akan berlangsung mulai 1 Mei hingga 31 Juli 2025. Inisiatif ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat Lampung dalam menunaikan kewajiban perpajakannya.

Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, melalui akun Instagram resminya menyampaikan bahwa program ini menyasar seluruh jenis kendaraan, mulai dari roda dua hingga roda enam. Masyarakat yang memiliki tunggakan pajak bertahun-tahun cukup membayar pajak untuk satu tahun berjalan saja. Kebijakan ini mencakup pembebasan tunggakan pokok dan denda PKB, serta pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tahun-tahun sebelumnya.

Program pemutihan pajak ini dapat diakses melalui berbagai kanal layanan, antara lain:

  • Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) di seluruh Lampung
  • Layanan Samsat Drive Thru
  • Platform e-Samsat
  • 277 Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang terintegrasi melalui aplikasi e-Samdes

Diharapkan dengan kemudahan akses dan keringanan yang ditawarkan, masyarakat Lampung dapat memanfaatkan program ini secara optimal. Pemerintah Provinsi Lampung berkomitmen untuk terus berupaya meningkatkan pelayanan publik dan memberikan solusi bagi permasalahan yang dihadapi masyarakat.