Jawa Tengah Hadapi Tantangan Sertifikasi Tanah: 19% Lahan Belum Terpetakan

Jawa Tengah: Persoalan Sertifikasi Lahan dan Penataan Ruang Mendesak

Provinsi Jawa Tengah menghadapi tantangan signifikan dalam penataan dan sertifikasi lahan. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyoroti bahwa sekitar 19% dari total 2,2 juta hektar lahan di Jawa Tengah belum terpetakan dan tersertifikasi. Kondisi ini berpotensi memicu konflik di masa mendatang jika tidak segera ditangani.

"Masih ada sebagian besar lahan di Jawa Tengah yang belum memiliki kejelasan status hukum. Hal ini bukan hanya menghambat investasi, tetapi juga membuka celah terjadinya sengketa tanah yang dapat merugikan masyarakat," ujar Nusron Wahid.

Lahan seluas 2,2 juta hektar tersebut merupakan Areal Penggunaan Lain (APL) yang tersebar di seluruh Jawa Tengah. Ketidakjelasan status lahan ini disebabkan oleh berbagai faktor, termasuk belum adanya sertifikat dan Nomor Induk Bidang (NIB). Beberapa kategori lahan yang belum terpetakan meliputi:

  • Tanah milik negara
  • Tanah milik masyarakat yang masih berstatus persil (Letter C)
  • Tanah adat yang hanya memiliki surat keterangan desa.

Kondisi ini memerlukan tindakan cepat dari pemerintah untuk melakukan sertifikasi.

Selain itu, terdapat sekitar 348 ribu hektar lahan yang masuk kategori KW456. Lahan ini memiliki sertifikat, namun tidak dilengkapi dengan peta kadastral. Hal ini juga berpotensi menimbulkan konflik di kemudian hari. Pemilik sertifikat kategori KW456 diimbau untuk segera mendaftarkan ulang ke kantor pertanahan setempat untuk dilakukan pengukuran ulang.

Nusron Wahid juga mendorong percepatan penerbitan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di Provinsi Jawa Tengah. Dari target 322 RDTR, baru 60 yang telah terealisasi. Percepatan penerbitan RDTR diharapkan dapat memacu investasi di Jawa Tengah dengan tetap memperhatikan aspek prudensial, seperti menjaga lahan sawah agar tidak terganggu.

Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, menekankan pentingnya RDTR untuk mencegah pembangunan di kawasan hijau dan ruang terbuka hijau. Ia menghimbau para Bupati dan Wali Kota untuk tidak sembarangan mengubah fungsi lahan agar swasembada pangan di Jawa Tengah dapat terus ditingkatkan.

Penyerahan sertifikat tanah Barang Milik Daerah (BMD) secara simbolis kepada pemerintah daerah se-Jawa Tengah menjadi salah satu upaya untuk menertibkan aset pemerintah. Sebanyak 31 sertifikat aset BMD Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan 443 sertifikat aset BMD Pemerintah Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah telah diserahkan.