KPK Ungkap Modus Operandi Korupsi Terstruktur: Melibatkan Pimpinan Instansi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti praktik korupsi terstruktur yang melibatkan berbagai tingkatan, termasuk pimpinan instansi. Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menekankan bahwa modus operandi semacam ini tidak boleh menjadi kebiasaan yang merugikan negara.
Setyo menjelaskan bahwa dalam beberapa kasus yang ditangani KPK, ditemukan adanya persekongkolan yang sistematis, bahkan dengan arahan langsung dari pimpinan instansi terkait. Praktik ini seringkali melibatkan proyek fiktif, penggelembungan anggaran (mark-up), dan pengadaan barang atau jasa yang tidak sesuai dengan kebutuhan riil. Akibatnya, anggaran negara menjadi bocor dan tidak efektif.
"Praktik korupsi yang melibatkan perintah atasan ini sangat berbahaya jika menjadi budaya dan dianggap sebagai hal yang lumrah," tegas Setyo. Ia menambahkan bahwa kerugian negara akibat korupsi dapat menghambat pembangunan dan merugikan masyarakat luas.
Untuk mengatasi masalah ini, Setyo Budiyanto menekankan pentingnya pencegahan korupsi yang sistematis dan penegakan hukum yang tegas. Menurutnya, kedua hal ini harus berjalan seiringan sebagai solusi berkelanjutan. KPK juga mendorong kolaborasi yang kuat antara aparat penegak hukum (APH) untuk tidak hanya menindak pelaku, tetapi juga membangun sistem yang lebih bersih dan transparan.
"Penegakan hukum harus dilakukan secara efektif dan efisien, dengan pendekatan keadilan untuk memberikan efek jera dan manfaat yang nyata bagi masyarakat," ujar Setyo. Ia berharap, dengan upaya pencegahan dan penindakan yang komprehensif, praktik korupsi di Indonesia dapat diminimalisir dan anggaran negara dapat digunakan secara optimal untuk kepentingan rakyat.
KPK terus berkomitmen untuk memberantas korupsi di semua lini dan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi.