Kejati Lampung Ringkus Mantan Bupati Lampung Timur dan Tiga Tersangka Kasus Korupsi Gerbang Rumah Dinas

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung mengambil langkah tegas dengan menahan mantan Bupati Lampung Timur, Dawam Rahardjo, beserta tiga tersangka lainnya. Penahanan ini terkait dengan dugaan korupsi dalam proyek pembangunan gerbang rumah dinas bupati yang merugikan negara hingga miliaran rupiah.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, mengungkapkan bahwa total empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Selain Dawam Rahardjo, mantan kepala daerah Lampung Timur, tiga tersangka lainnya adalah:

  • MDR, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek tersebut.
  • AC alias AGS, seorang kontraktor.
  • SWN, seorang konsultan pengawas pekerjaan.

Armen menjelaskan bahwa para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang yang sama. Dengan ancaman hukuman yang serius, Kejati Lampung menunjukkan komitmennya dalam memberantas korupsi di wilayahnya.

Kasus ini bermula dari proyek pembangunan gerbang rumah dinas bupati Lampung Timur yang menelan anggaran sebesar Rp 6,8 miliar. Namun, dalam prosesnya, diduga terjadi penyelewengan anggaran yang mencapai hampir 50 persen dari total anggaran. Akibatnya, negara mengalami kerugian sebesar Rp 3,8 miliar.

Saat ini, kasus korupsi ini tengah dalam penanganan lebih lanjut oleh Kejati Lampung. Tim penyidik akan terus mengumpulkan bukti-bukti dan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi untuk mengungkap seluruh fakta yang terkait dengan kasus ini. Kejati Lampung berjanji akan menindak tegas siapapun yang terlibat dalam kasus korupsi ini, tanpa pandang bulu.

Penahanan mantan Bupati Lampung Timur dan tiga tersangka lainnya ini menjadi bukti keseriusan Kejati Lampung dalam memberantas korupsi. Diharapkan, tindakan tegas ini dapat memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi lainnya dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di Indonesia.

Kejaksaan Tinggi Lampung terus berupaya untuk menuntaskan kasus ini secepatnya. Langkah-langkah hukum yang diperlukan akan terus diambil untuk memastikan bahwa para pelaku korupsi mendapatkan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya. Masyarakat diharapkan dapat terus memberikan dukungan kepada Kejati Lampung dalam memberantas korupsi di wilayah Lampung Timur dan sekitarnya.