KPU Gelar Rapat Koordinasi Persiapan PSU Pilkada 2024: 24 Daerah Terdampak, Isu Defisit Anggaran Menjadi Sorotan

KPU Gelar Rapat Koordinasi Persiapan PSU Pilkada 2024: 24 Daerah Terdampak, Isu Defisit Anggaran Menjadi Sorotan

Komisi Pemilihan Umum (KPU) hari ini menggelar rapat koordinasi dengan jajaran Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) se-Indonesia. Rapat tersebut difokuskan pada persiapan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024 di 24 daerah yang telah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Ketua KPU, Mochammad Afifuddin, membenarkan adanya rapat koordinasi tersebut, namun enggan merinci materi pembahasan internal tersebut. Afifuddin hanya menegaskan bahwa pertemuan ini bertujuan untuk melakukan konsolidasi dan memastikan kesiapan KPUD dalam menjalankan PSU.

Meskipun KPU telah melakukan langkah koordinasi, isu defisit anggaran di sejumlah daerah yang akan melaksanakan PSU menjadi perhatian utama. Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Ribka Haluk, sebelumnya telah mengungkapkan bahwa dari 24 daerah yang diwajibkan menyelenggarakan PSU, hanya 8 daerah yang memiliki anggaran mencukupi. Hal ini menimbulkan kekhawatiran akan terhambatnya proses PSU di 16 daerah lainnya yang mengalami kekurangan dana. Kondisi ini semakin mempersulit upaya penyelenggaraan pemilihan kepala daerah yang demokratis dan transparan.

Afifuddin, ketika ditanya mengenai kendala anggaran ini, mengarahkan pertanyaan tersebut kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Ia menjelaskan bahwa peran KPU dalam hal ini adalah sebagai koordinator, sedangkan penanganan masalah anggaran berada di bawah kewenangan Kemendagri. Pernyataan ini menimbulkan pertanyaan mengenai koordinasi dan sinergi antar lembaga pemerintah dalam menyelesaikan permasalahan yang kompleks ini.

Berikut daftar 8 daerah yang siap melaksanakan PSU berdasarkan informasi dari Wamendagri:

  • Kabupaten Bungo
  • Kabupaten Bangka Barat
  • Kabupaten Barito Utara
  • Kabupaten Magetan
  • Kabupaten Mahakam Ulu
  • Kabupaten Kutai Kartanegara
  • Kabupaten Siak
  • Kabupaten Banggai

Sementara itu, 16 daerah yang dilaporkan mengalami defisit anggaran untuk pelaksanaan PSU adalah:

  • Provinsi Papua
  • Kabupaten Kepulauan Talaud
  • Kabupaten Buru
  • Kabupaten Pulau Taliabu
  • Kabupaten Pasaman
  • Kabupaten Empat Lawang
  • Kabupaten Pesawaran
  • Kabupaten Bengkulu Selatan
  • Kabupaten Serang
  • Kabupaten Tasikmalaya
  • Kabupaten Boven Digoel
  • Kabupaten Gorontalo Utara
  • Kabupaten Parigi Moutong
  • Kota Banjarbaru
  • Kota Palopo
  • Kota Sabang
  • Kota Pangkalpinang
  • Kabupaten Bangka

Kejelasan mengenai solusi atas permasalahan defisit anggaran ini sangat krusial untuk memastikan pelaksanaan PSU Pilkada 2024 berjalan lancar dan sesuai jadwal. Keterlambatan atau kegagalan pelaksanaan PSU berpotensi menimbulkan berbagai permasalahan hukum dan politik, serta dapat menghambat proses demokrasi di daerah-daerah yang terdampak.

Pertemuan KPU dengan KPUD diharapkan menghasilkan langkah-langkah konkrit dan solusi efektif guna mengatasi kendala anggaran dan memastikan terselenggaranya PSU secara adil, jujur, dan demokratis di seluruh daerah yang diwajibkan oleh MK.