Dorong Daya Saing, Kemenperin Susun Strategi Komprehensif untuk Industri Tekstil Nasional
Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin) tengah merancang serangkaian insentif dan kebijakan strategis untuk mengakselerasi pertumbuhan industri Tekstil dan Produk Tekstil (TPT) di tanah air. Langkah ini diambil sebagai upaya memperkokoh kontribusi signifikan sektor TPT terhadap perekonomian nasional.
Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita, menyatakan bahwa inisiatif yang disiapkan meliputi berbagai aspek, mulai dari dukungan pembiayaan, peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) melalui pelatihan yang relevan, hingga pengawasan impor yang lebih ketat dan pengendalian peredaran produk asing di pasar domestik.
"Indonesia memiliki pasar domestik yang sangat besar, dengan populasi mendekati 300 juta jiwa dan kebutuhan sandang yang terus meningkat. Oleh karena itu, perlindungan terhadap industri TPT lokal sama dengan melindungi jutaan pekerja yang menggantungkan hidupnya pada sektor ini. Pemerintah juga telah menyiapkan program insentif khusus untuk industri TPT, mengingat perannya sebagai industri padat karya yang penting," ungkap Agus di Jakarta, Jumat (18/4/2025).
Agus menegaskan kembali bahwa industri tekstil adalah sektor andalan karena berorientasi ekspor dan padat karya. Pengembangan sektor ini dilakukan dalam jangka panjang sesuai dengan:
- Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2015
- Kebijakan Industri Nasional 2020–2024
- Roadmap Making Indonesia 4.0.
Saat melakukan kunjungan ke pameran Inatex Indo Intertex 2025 di Jakarta, Kamis (17/4/2025), Agus berkesempatan berdialog langsung dengan para pelaku industri tekstil dan garmen. Dalam kesempatan tersebut, berbagai masukan dan keluhan disampaikan, terutama terkait maraknya impor pakaian jadi yang semakin menekan daya saing produk-produk lokal.
Fenomena ini diperparah dengan adanya indikasi praktik transshipment, yaitu upaya pengalihan negara asal barang secara ilegal untuk menghindari kewajiban bea masuk. Hal ini tentu merugikan industri dalam negeri dan menciptakan persaingan yang tidak sehat.
Menanggapi permasalahan tersebut, Agus menegaskan bahwa impor ilegal dan praktik transshipment membutuhkan pengawasan yang lebih ketat dan penindakan tegas. Sebagai langkah konkret, Kemenperin mendorong pengetatan prosedur penerbitan Surat Keterangan Asal (SKA) atau Certificate of Origin (COO). Fokus pengawasan akan diarahkan pada dokumen-dokumen yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah, untuk mencegah penyalahgunaan dokumen asal barang yang dapat merugikan industri dalam negeri.
Sektor TPT telah menunjukkan kinerja positif dan menjadi salah satu kontributor utama dalam ekspor manufaktur nasional. Data menunjukkan bahwa sepanjang tahun 2024, nilai ekspor TPT mencapai 11,96 miliar dolar AS atau setara dengan Rp70,93 triliun (dengan asumsi kurs Rp16.861 per dolar AS). Angka ini berkontribusi sebesar 6,08 persen terhadap total ekspor industri manufaktur.
"Hingga Agustus 2024, industri TPT telah menyerap sebanyak 3,97 juta tenaga kerja, atau setara dengan 19,9 persen dari total tenaga kerja di sektor industri manufaktur," pungkas Agus, menegaskan pentingnya peran industri TPT dalam menciptakan lapangan kerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.