Wamenaker Geram: Sidak Perusahaan di Surabaya Ungkap Dugaan Pelanggaran Ketenagakerjaan Serius
Sidak Wamenaker ke Perusahaan di Surabaya Berujung Kekecewaan dan Penyerahan Kasus ke Polisi
Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer dibuat geram saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sebuah perusahaan suku cadang kendaraan bermotor, UD Sentoso Seal, di Surabaya. Kedatangan Wamenaker yang didampingi Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, dan aparat kepolisian, bertujuan untuk menindaklanjuti laporan dugaan penahanan ijazah mantan karyawan oleh perusahaan tersebut. Namun, sidak tersebut justru mengungkap berbagai kejanggalan dan dugaan pelanggaran lain yang membuat Wamenaker berang.
Setibanya di gudang perusahaan yang terletak di kawasan Margomulyo, rombongan Wamenaker sempat terhambat karena pintu gerbang yang terkunci. Setelah berhasil masuk, Wamenaker bertemu dengan pemilik perusahaan, Jan Hwa Diana, beserta suami dan sejumlah karyawan. Dalam pertemuan tersebut, Wamenaker berupaya mengklarifikasi laporan mengenai penahanan ijazah dengan tebusan Rp 2 juta. Namun, pemilik perusahaan terus membantah tuduhan tersebut dan terkesan tidak kooperatif.
Kekecewaan Wamenaker semakin bertambah ketika mendapati indikasi adanya upaya menutupi fakta dari pihak perusahaan. Saat Wamenaker mencoba berinteraksi langsung dengan karyawan, pemilik perusahaan berusaha menghalang-halangi. Bahkan, ketika Wamenaker berhasil bertemu dengan seorang perempuan yang diduga karyawan, pemilik perusahaan mengklaim bahwa perempuan tersebut hanya sedang berkunjung. Sikap tidak transparan dan berbelit-belit dari pemilik perusahaan membuat Wamenaker emosi dan merasa tidak dihargai.
"Saya pikir Pak Wawali aja yang tidak dihargai, ternyata saya juga tidak dihargai," ujar Wamenaker kepada wartawan usai sidak, mengungkapkan kekecewaannya. Dia menegaskan bahwa penahanan ijazah merupakan pelanggaran hukum dan memberikan pelajaran kepada perusahaan lain.
Selain dugaan penahanan ijazah, Wamenaker juga menemukan indikasi pelanggaran lain, seperti pembayaran upah di bawah Upah Minimum Kota (UMK). Bahkan, Wamenaker mengaku mendapatkan informasi terkait dugaan pemotongan gaji karyawan yang tidak masuk kerja, termasuk saat menjalankan ibadah salat Jumat.
Karena berbagai kejanggalan dan sikap tidak kooperatif dari pihak perusahaan, Wamenaker akhirnya memutuskan untuk menyerahkan kasus ini kepada pihak kepolisian untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Dia berharap aparat penegak hukum dapat menindak tegas perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran ketenagakerjaan.
Pada hari yang sama dengan sidak Wamenaker, sebanyak 31 mantan karyawan UD Sentoso Seal membuat laporan resmi ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya terkait penahanan ijazah. Mereka juga mengeluhkan gaji yang diterima jauh di bawah UMK, serta tidak adanya uang transport, uang makan, dan uang lembur.
Rincian Dugaan Pelanggaran:
- Penahanan ijazah mantan karyawan dengan tebusan Rp 2 juta.
- Pembayaran upah di bawah UMK.
- Tidak ada uang transport, uang makan, dan uang lembur.
- Dugaan pemotongan gaji secara tidak sah.
Kasus ini menjadi sorotan dan diharapkan dapat menjadi momentum untuk meningkatkan pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan agar mematuhi peraturan ketenagakerjaan dan menghormati hak-hak karyawan.