BTPN Syariah Tebar Dividen Rp265,78 Miliar dan Perkuat Pengawasan Syariah

Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) BTPN Syariah tahun 2025 telah menyetujui pembagian dividen tunai sebesar Rp34,5 per saham, atau secara keseluruhan mencapai Rp265,78 miliar. Keputusan ini mencerminkan komitmen perusahaan untuk menghargai kepercayaan para investor yang telah mendukung misi pemberdayaan masyarakat inklusi.

"Pembagian dividen ini merupakan wujud apresiasi kami kepada seluruh pihak yang telah mendukung fokus BTPN Syariah dalam melayani masyarakat inklusi, sehingga kami dapat mencapai kinerja yang diharapkan pada tahun 2024," ungkap Arief Ismail, Direktur Kepatuhan merangkap Corporate Secretary BTPN Syariah, dalam keterangan resminya usai RUPST, Kamis (17/4/2025).

Selain pembagian dividen, RUPST juga menyetujui penambahan anggota Dewan Pengawas Syariah (DPS). Langkah ini diambil sebagai respons terhadap ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mewajibkan jumlah anggota DPS minimal tiga orang, sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 2 Tahun 2024.

H. Cecep Maskanul Hakim ditunjuk sebagai anggota DPS yang baru. Sebelumnya, beliau menjabat sebagai Ketua DPS di PT BTPN Syariah Ventura, anak perusahaan BTPN Syariah. Dengan penambahan ini, susunan lengkap Dewan Pengawas Syariah BTPN Syariah adalah sebagai berikut:

  • Ketua: H. Ikhwan Abidin
  • Anggota: H. Muhamad Faiz
  • Anggota: H. Cecep Maskanul Hakim

Sepanjang tahun 2024, BTPN Syariah berhasil mencatatkan laba bersih sebesar Rp1,06 triliun. Pembiayaan yang disalurkan untuk masyarakat inklusi mencapai Rp10,2 triliun. Bank juga menunjukkan kinerja keuangan yang solid dengan Return on Asset (RoA) sebesar 6,3 persen dan rasio kecukupan modal (CAR) 53,2 persen.

Untuk mendukung rencana ekspansi bisnis di masa depan, BTPN Syariah mengalokasikan sebesar Rp775,49 miliar dari laba ditahan.